Banjarmasin Diselimuti Kabut Asap

Banjarmasin, KP – Kota Banjarmasin hingga Selasa (7/10) siang, masih diselimuti kabut asap, walaupun tidak sampai mengganggu kelancaran arus lalu lintas, namun suasana terasa mendung.

Selain itu, mata terasa perih dan gangguan pernafasan, karena terhirup asap dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sekitar Kota Banjarmasin, termasuk kabupaten/kota lainnya.

“Kabut asap kali ini sudah sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pernafasan,’’ kata anggota DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin kepada wartawan, kemarin, di Banjarmasin.

Bahkan jadual penerbangan pun sempat mengalami penundaan, akibat asap yang berpengaruh pada jarak pandang, sehingga tidak aman bagi penerbangan, baik yang tiba maupun hendak berangkat.

“Informasinya sudah beberapa penerbangan yang ditunda hingga beberapa jam, karena kabut asap. Inikan sangat menganggu aktivitas masyarakat,’’ tambah politisi Partai Gerindra ini.

Menurut Lutfi, kondisi kabut asap sekarang bertambah parah, hingga ke Kota Banjarmasin diselimuti kabut, bahkan sampai siang hari. “Padahal kemarin, kabut asap tidak seperti ini, yang terlihat gelap dan mendung,’’ ujar Lutfi.

Belum lagi masalah gangguan kesehatan, terutama pada anak-anak yang kini banyak terserang penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), yang ditandai dengan batuk-batuk akibat terhirup asap dari kebakaran lahan.

“Pemerintah daerah harus segera mengatasi masalah ini, agar kabut asap tidak semakin parah,’’ kata Ketua Generasi Muda Gerindra (Satria) Kalsel, yang merupakan organisasi sayap dari Partai Gerindra.

Apalagi Kalsel sudah memiliki Perda Nomor 1 tahun 2008 tentang pengendalian pembakaran lahan dan atau hutan, namun tidak diterapkan secara maksimal dan memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran lahan.

“Ini harus ditindak tegas, karena dampak membakar lahan ini sudah merugikan masyarakat,’’ jelas Lutfi.

Selain itu, juga meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan untuk kegiatan apapun, karena cara membakar ini banyak digunakan masyarakat untuk membuka lahan.

“Jangan hanya masyarakat, namun juga perusahaan yang diketahui melakukan kegiatan pembakaran lahan, serta diberikan sanksi maksimal,’’ tambahnya

~ oleh Narti Kalimantan Post pada Oktober 15, 2014.

Tinggalkan komentar