BP2TPM Luncurkan Layanan Sistim Online

Banjarmasin, KP – Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Asing (BP2TPM) Pemko Banjarmasin, di penghujung akhir tahun 2009 kalau tak ada halangan, Selasa (29/12) pagi ini, meluncurkan sistim pelayanan perizinan {{online}}.

“Peluncuran sistim online ini diharapkan memberikan pelayanan masyarakat yang makin terbuka sehubungan kalau sistim pelayanannya, ditanggapi masyarakat yang beragam, atau lebih sering dinilai transparan,’’ucap Kepala BP2TPM Kota Banjarmasin Drs AN Djaya kepada [[wartawan]}, Senin (28/12

Langkah peluncuran sistim online ini untuk memangkas sistim percaloaan, agar sampai sekarang ini menjadi satu tantangan tersendiri bagi pihak terkait terutama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Asing (BP2TPM), agar anggapan negatif yang melekat bisa segera dihapus, dan menjadikan layanan publik tersebut menjadi lebih prima dan transparan.

“Memang sejauh ini terus berupaya, agar bisa memberikan pelayanan perizinan yang terbaik terutama terkait transparansi biaya, waktu dan persyaratan,’’ucap Djaya.

Diaku memang selama ini masyarakat beranggapan bahwa, dalam proses perizinan di BP2TPM kurang transparan, tetapi dengan dibangunnya sistim Standar Operasional Prosedur (SOP), yang mengatur segala ketentuan baik persyaratan, biaya dan waktu lamanya proses penerbitan izin semua pelayanan sistim dan pelayanan bisa diatur.

Ia juga menambahkan dengan diluncurkan Website www.bp2tpm.banjarmasin, diharapkan bisa memungkinkan masyarakat untuk bisa mengakses segala informasi yang terkait dalam perizinan, katanya.

Kemduian, sesuai dengan SOP tersebut, untuk proses pembuatan perizinan yang tidak memerlukan peninjauan kelapangan dibutuhkan waktu sekitar empat hari, dan untuk proses perizinan sebaliknya dibutuhkan waktu maksimal 15 hari.

“Saya juga berpesan kepada jajaran saya, agar dalam pengurusan izin bagi warga jangan sampai terjadi ketidak transparanan,” imbuhnya.

Selain itu sesuai dengan dasar hukum perizinan yakni, Perda Nomor 7 tahun 2009 tentang kewenangan dan tata kelola pelayanan perizinan terpadu satu pintu Kota Banjarmasin, mengharuskan agar sebanyak 25 jenis perizinan di Kota Banjarmasin harus ditangani oleh BP2TPM.

Jadi, katanya, mulai Januari 2010, perizinan yang ditangani BP2TPM meputi  pengurusan SKTU, Surat Keterangan Penterjemahan (SIP), Izin Alih Guna Lahan (IAGL), Izin Lokasi, IMB, Izin Reklame, Izin Pemasangan Spandu, Izin Gangguan, Izin Penumpukan Barang dan Pergudangan.

Ditambahkan, Izin Tanda Daftar Perusahaan, Izin Tanda Daftar Gudang, Izin Usaha Perdagangan, Izin Tanda Daftar Industri, Izin Usaha Hotel Penginapan dan Pondokan, Izin Usaha Restoran Rumah Makan Tempat Makan dan Jasa Boga, Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, Izin Usaha Obyek Wisata, Izin Trayek Angkutan Umum, Izin Usaha Perparkiran Swasta, Izin Usaha Angkutan Kota, Izin Usaha Media Informasi dan Komunikasi, Izin Toko Obat, Izin Usaha Konstruksi serta Izin Penempatan PKL.

Namun demikian, untuk perizinan yang sebelumnya ditangani oleh sejumlah SKPD terkait, masih tetap ditangani SKPD bersangkutan, karena BP2TPM hanya menangani aspek administrasinya saja.

“Proses perizinan yang dilakukan oleh SKPD lainnya, selalu didampingi oleh BP2TPM, termasuk proses peninjauan kelapangan,”demikian Djaya.(vin)

~ oleh Narti Kalimantan Post pada Desember 28, 2009.

Satu Tanggapan to “BP2TPM Luncurkan Layanan Sistim Online”

  1. I can tell that you write because you really love doing it. I’ve just learned new insights through your blogs. Your writing style reminds me of my professor. Funny thing I believed I was a pro on the subject before coming to your website but I guess I’m a novis. Spot on with this posting, as you always are.

Tinggalkan komentar