Pemko Patok 2013 Pajak Reklame Rp 4,5 M

Banjarmasin, KP – Pemko Banjarmasin sebagai salah satu kota yang banyak memiliki  baliho dan reklame,  menjadi alasan cukup potensial untuk Pemko Banjarmasin mencapai pemungutan pajak reklame sebagai salah satu sumber PAD. Bahkan tahun 2013, ibukota propinsi Kalsel ini menargetkan kembali pajak reklame sebesar Rp 4,5 miliar.

“Kita tahun lalu ditarget pajak reklame Rp 4 miliar, Alhamdulillah 2012 tercapai, bahkan lebih hingga Rp 4,5 miliar, sehingga tahun 2013 kembali dinaikan,” ujar Kabid Reklame Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin Drs H Rusdi kepada {{wartawan]}, di Banjarmasin, sekembali menghadap Walikota Banjarmasin.

Jadi, katanya, dengan potensi yang cukup besar , tuturnya, maka target PAD pun dinaikkan menjadi Rp 4,5 miliar tahun ini. “Kita pastinya berusaha maksimal melebihi target lagi,” tuturnya.

Rusdi mengatakan, diantara sumber potensial PAD pihaknya bisa menggalinya dari penagihan tunggakan pajak reklame, mendata reklame yang belum mengantongi izin, belum lagi dari baleho dan spanduk. “Maklum saat ini berbagai gelar kegiatan publik cukup ramai di daerah kita,” ucapnya.

Dikatakan, untuk data baliho dan reklame ukuran besar kecil yang tersebar dan memenuhi di kota ini jumlahnya tidak kurang sebanyak 4.000 buah. “Jumlah ini memang baru yang terdata di instansi kita, kalau secara keseluruhan lebih lagi, tapi terus kita lakukan pendataan,” papar Rusdi.

Menurut Rusdi, pihaknya juga berencana mengembangkan reklame sistem elektronik, sebagaimana yang ada di Jalan Pangeran Antasari. “Baguskan dikembangkan reklame teks dan gambar berjalan seperti itu, kita bisa minta nantinya ada program-program pemerintah daerah juga ditampilkan,” paparnya.

Sejauh ini, Rusdi mengatakan,  memang bisnis baliho dan reklame cukup diminati, dan terbukti di kota ini hampir tidak ada lagi wilayah yang strategis kosong dari baleho dan reklame.

Namun dia mengakui, bahwa izin sejumlah baliho dan reklame yang terkena jalur ply over di jala A Yani dan sudah dirobohkan tidak diperpanjang lagi. “Bahkan tidak diberi konpensasi tempat lagi, sesuai keputusan walikota,” pungkasnya

~ oleh Narti Kalimantan Post pada Maret 5, 2013.

Tinggalkan komentar