Pemekaran Kelurahan Segera Realisasi

Banjarmasin, KP – Upaya Pemko Banjarmasin untuk melakukan pemekaran kelurahan yang telah mulai dilakukan sosialisasi dan penggalangan sejak awal tahun 2009 hingga sekarang ini sepertinya tak lama lagi akan segera terealisasi.

Pasalnya sejumlah pihak berwenang diantaranya Pemko Banjarmasin melalui Bagian Tata Pemerintahan dan DPRD sudah mulai menemukan kata sepakat atau persamaan cara pandang yakni jumlah Kelurahan yang pada awalnya hanya 50 Kelurahan akan dimekarkan menjadi 52 Kelurahan.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Banjarmasin Drs H Ichwan Norchaliq kepada {[wartawan]}, Senin (13/12) mengungkapkan, pihaknya tidak lama lagi akan melakukan peninjauan kewilayah kelurahan yang akan dimekarkan, yakni di kelurahan Kelayan Selatan dan Sungai Jingah.

Langkah tersebut diambil, agar dalam peninjauan dan kunjungan tersebut bisa diperoleh keterangan langsung dari masyarakat terkait keinginan atau rencana pemekaran tersebut apakah murni dari masyarakat atau hanya inisyatif dari pihak-pihak terkait.

“Kita ingin mendengar keterangan langsung dari masyarakat terkait rencana pemekaran ini, apakah masyarakat setuju dan memang ingin wilayah kelurahannya dimekarkan,” ujar Ichwan.

Dijelaskannya, dalam menindaklanjuti keinginan sejumlah masyarakat yang ingin agar kelurahannya dimekarkan tersebut, pihaknya baru-baru tadi bersama Pansus pemekaran kelurahan, telah melakukan study banding ke Kota Medan dan Bekasi.

Hingga untuk gambaran, terkait upaya dan langkah apa saja yang perlu ditempuh untuk bisa merealisasikan rencana tersebut telah diperoleh.

Ditambahkannya, jika nantinya rencana pemekaran kelurahan tersebut benar-benar bisa terealisasi, dimungkin pada tahun 2010 mendatang, akan ada kelurahan baru lagi yang akan dimekarkan yakni Kelurahan Teluk Dalam dengan Mulawarman karena jumlah penduduknya sudah sangat banyak.

“Jadi nanti Kelurahan Kelayan Selatan dimekarkan dengan Kelurahan Basirih Dalam dan Sungai Jingah dengan Sungai Andai,” imbuhnya.

Selain itu lanjutnya, terkait sejumlah aset yang harus dipenuhi dengan adanya pemekaran ini, pada anggaran tahun 2010 telah dianggarkan sejumlah dana yang tidak disebutkan untuk biaya penyewaan kantor kelurahan hasil dari pemekaran.(vin)

~ oleh Narti Kalimantan Post pada Desember 14, 2009.

Tinggalkan komentar