Walikota Buka Pengaduan Sarang Burung Walet
Banjarmasin, KP –Walikota Banjarmasin H Muhiddin menegaskan jika masyarakat keberatan dan terganggu adanya bangunan sarang burung walet di sekitar lokasi tempat tinggalnya, seluruh warga diminta melaporkan langsung ke walikota.
“Saya mehimbau kepada seluruh masyarakat Banjarmasin, jika ada yang merasa terganggu dan keberatan dengan keberadaan sarang burung walet di sekitar lokasi rumah agar mngadukan langsung kepada walikota,”tegas Walikoata H Muhiddin kepada [[wartawan]], di Banjarmasin, Rabu (9/11).
Himbauan tersebu didasarkan belakangan ini banyaknya keluhan warga dengan semakin bangnya sarang burung wallet tidak hanya untuk satu atau dua orang perwakilan warga saja yang merasa terganggu.
Namun, ujar Walikota, hendaknya seluruh warga dari berbagai tempat yang disekitar tempat tinggalnya ada bangunan sarang walet agar bertemu langsung dengannya. Sebab jangan sampai kerasaan bias memicu hal-hal yang tak diinginkan.
Jadi, katanya, jika semua warga dari mana-mana sudah terkumpul, akan langsung mengetahui tuntutan mereka untuk kemudian merundingkan bagaimana solusi untuk mengatasi masalah walet di Banjarmasin.
Muhidin juga mengakui memang masalah sarang burung walet ini tidak hanya sekedar harus mendapatkan ijin lingkungan dari masyarakat sekitar. Namun juga pemilik bangunan sarang burung walet tersebut juga harus konsekuen dan mematuhi apa yang telah dijelaskan melalui perda retribusi walet dan SK yang telah diterbitkan.
“Kami sangat menginginkan bahwa Perda tersebut pemilik walet harus memberikan kontribusi untuk lingkungan dan masyarakat, jika pemilik walet tidak mengindahkan apalagi tidak memberikan retribusi maka kita bisa cabut izin waletnya,”kata Muhiddin.
Jadi, katanya, pemilik sarang walet diharapkan tidak kehilangan ijinnya usahanya tersebut jika masyarakat sekitar merasa terganggu dengan suara bising ataupun lainnya. Tetapi untuk pencabutan ijin tersebut tetap harus ada laporan dari masyarakat kepada wali kota.
Dengan begitu, ujarnya, agar bias dicari solusinya dahulu jika memang masyarakat tidak menyukai karena, jika keberadaannya sangat menganggu masyarakat dan keberatan tentu saja pihaknya akan mengancan untuk mencabut ijin sarang burung wallet.[vin]





