Rusunawa Tahap III Diminta Desember Selasai

Banjarmasin, KP – Kegiatan pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa) III yang dibangun di Kawasan Tembus Mantuil Basirih yang sempat tertunda kini kembali dilanjutkan dan kali ini pemerintah pusat memberikan toleransi hingga akhir Desember nanti untuk menyelesaikan bangunan berlantai III tersebut.

“Kita mendapatkan target oleh Pemerintah Pusat supaya pembangunan Rusunawa tahap III bisa segera diselesaikan pada Desember tahun ini,’’ucap Kepala Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin, Ir H Ahmad Fanani kepada {[wartawan]}, di Banjarmasin, Selasa (8/11).

Dengan target tetsebut, Fanani mengaku  optimis dengan batas waktu atau {{deadline}} tersebut. Karena sejauh ini proses pembangunan Rusunawa tersebut sudah mencapai 80 persen.

Jadi, katanya, proggres pembangunannya sudah berjalan sekitar 80 persen, sehingga sepertinya dapat terselesaikan pada Desember nanti, ujar Fanani.

Karena, menurutnya, saat ini, pihak kontraktor tinggal melakukan finishing atas bangunan tersebut dan  dintaranya yang masih perlu penyempurnaan pada lantai bangunan serta dindingnya  sehingga bangunan rusunawa III ini akan lebih mewah dari sebelumnya.

Selain itu, ujar Fanani, kali ini Rusunawa tersebut terdiri dari 96 blok dimana tipenya lebih besar dari sebelumnya yakni tipe 24. “Kita ini yang jelas kali ini setiap rumah memiliki ruang tamu dan kamar,”terangnya.

Dikatakan, Rusunawa III ini merupakan proyek pemerintah pusat yang ingin memberikan tempat tinggal yang layak dan sehat untuk masyarakat berpenghasilan rendah sehingga proyek inipun dibangun secara bertahap dengan anggaran dari APBN.

“Pemko ini hanya sebagai fasilitator yang juga menyedikan lahan kosong seluas 4 – 5 hektar untuk pembangunan sbeuah Rusunawa,’’ujar mantan Kepala Dinas PU Barabai ini.

Namun demikian, ujarnya,  proyek tersebut sempat bermasalah lantaran keterlambatan pihak kontraktor pelaksana yang tidak bisa mengejar menyelesaikan pembangunanya pada Oktober tadi.

Karena, ujarnya, kontraktor tersebut jika tidak menyelesaikan akan  diberi denda sebesar Rp 1 Miluar  x nilai kontak dan perhitungan tersebut 50 hari pasca keterlambatan proyek sehingga dengan denda yang cukup besar tersebut saat ini kontraktor bertekat menyelesaikan.

“Untuk memberikan sangsi Pemko tidak bisa menjatukan karena  proyek dari pemerintah Pusat  maka untuk sanksi terhadap kontraktor tesebut dilakukan oleh Depertemen PU langsung jika kontraktor tak mampu menyelesaikan sesuai akhir kontrak yang disepakati bersama,’’demikian Kadis Cipta Karya Ir H Ahmad Fanani.(vin)

 

~ oleh Narti Kalimantan Post pada November 10, 2011.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.