Nopember Pelayanan Perijinan Pemko Satu Atap
Banjarmasin, KP – Pemko Banjarmasin mulai 1 Nopember memberikan kejutan baru di bidang pelayanan.Pasalnya, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal) Kota Banjarmasin memberikan layanan satu pintu.
“Pelayanan perizinan satu pintu yang sebelumnya digembor-gemborkan Pemko Banjarmasin hanya benar-benar terjadi sejak November ini, terutama terkait pelayanan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),’’ujar Kabid Perizinan Tertentu BP2TPM Kota Banjarmasin Marlin Subiakto kepada {[wartawan}}, Senin (7/11) kemarin.
Masalahnya, ujarnya, sekarang ini, permintaan IMB prosesnya di BP2TPM (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal) Kota Banjarmasin.
“Sekarang pembuatan IMB cukup prosesnya di BP2TPM, tidak lagi harus bolak-balik suratnya ke-Dinas Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan, cukup prosesnya di sini aja,” ujarnya.
Dengan begitu, ujar Marlin, pelayanan perizinan satu pintu benar-benar bisa terwujud. Sebab, prosesnya harus melalui instansi terkait pula dan sekarang baru benar-benar satu pintu, karena memang Dinas Tata Ruang juga tidak ada lagi bagin perizinan.
Oleh karena itu, katanya, melalui SK walikota no. 024/051-si.Peg/BKD, DIKLAT, sebanyak 7 orang PNS Dinas Tata Ruang Cipta Karya dan Perumahan diperbantukan di BP2TPM untuk proses pembuatan IMB ini. “Mereka tetap menjadi petugas teknis di lapangan dalam pembuatan IMB ini,” ujarnya.
Diharapkan, lanjutnya, dengan cara seperti ini dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan surat permohonan dibuatkan IMB milikinya sesuai SOP, yakni, 14 hari hari kerja selesai.
“Mudah-mudahansaja tidak ada masalah lagi, hingga tidak terjadi penumpukan permohonan IMB lagi,” ingatnya.
Selain pelayanan IMB ini, katanya, pelayanan perizinan satu pintu juga diusahakan secepatnya untuk pelayanan pembuatan izin HO (Izin Undang-Undang Gangguan) yang saat ini juga masih prosesnya terjadi bola-balik terjadi keinstansi terkait. “Sekarang masih IMB memang, tapi sebentar lagi HO juga,” ucap Marlin.(vin)





