Tayangan Televisi Belum Mendidik

IZIN SIARAN – Gubernur Kalsel, H Rudy Ariffin menyerahkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) tetap kepada pimpinan lembaga penyelenggara penyiaran, didampingi Ketua KPID Kalsel, Syamsul Rani, Jumat (14/10) malam, di Banjarmasin.

[]11 LPP Dapat Izin Siaran

Banjarmasin, KP – Tayangan televisi masih belum mendidik masyarakat ataupun dalam pembentukan karakter bangsa, karena porsi pendidikan hanya sekitar tiga persen dari total siaran.
“Jadi 97 persennya masih berisi hiburan, dan kurang memberikan pendidikan bagi masyarakat,’’ kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel, Syamsul Rani pada penyerahan izin penyelenggaran penyiaran (IPP) oleh Gubernur Kalsel, H Rudy Ariffin, Jumat (14/10) malam, di Banjarmasin.
Bahkan berdasarkan riset Nielson, tayangan televisi lebih diperuntukan bagi orang dewasa, yang mencapai 91 persen, dan tidak layak ditonton oleh anak-anak, karena banyak memuat adegan kekerasan dan seks.
“Ini jelas menyimpang dari UU Nomor 32 tahun 2008 tentang penyiaran, dimana lembaga penyiaran ikut membina watak dan jati diri bangsa,’’ jelasnya.
Untuk itu, lembaga penyelenggara penyiaran (LPP) lokal, baik televisi maupun radio yang telah mendapatkan izin penyiaran tetap dapat memberikan kontribusi dalam pembentukan watak dan jati diri bangsa.
“Dengan menyiaran tayangan yang mendidik,  dan tidak menjadikannya semata-mata untuk kepentingan bisnis, dengan alasan rating atau diminati penonton,’’ jelas Syamsul Rani.
Diakui, lembaga penyiaran tetap memiliki kewajiban dalam memberikan pendidikan dalam setiap tayangannya, walaupun dalam bentuk hiburan, mengingat tetap memberikan informasi kepada masyarakat. “Karena tayangan televise ini bisa menjadi contoh baik atau buruk bagi prilaku masyarakat,’’ jelasnya.
Syamsul Rani mengakui, partisipasi masyarakat masih kurang dalam mengkritisi tayangan di media menyiaran, terutama yang melanggar ketentuan UU, terkait materi siaran yang banyak memuat adegan kekerasan dan seks.
“Kita minta dukungan pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, agar bisa membangun masyarakat yang kritis siaran, dan melaporkannya ke KPID,’’ ungkap Syamsul Rani.
Hal senada diungkapkan Gubernur Kalsel, H Rudy Ariffin, yang mengingatkan agar lembaga penyiaran ini bisa mematuhi regulasi serta menjaga etika, baik penyajian penyiaran maupun aspek lainnya. “Karena pengaruh penyiaran ini sangat besar bagi masyarakat, baik positif ataupun negatif,’’ kata Rudy Ariffin.
Selain itu, gubernur juga mengingatkan agar lembaga penyiaran ini bisa menyajikan informasi, hiburan ataupun pendidikan yang dapat memberikan nilai manfaat bagi masyarakat.
Lembaga penyiaran yang mendapatkan IPP tetap ini adalah, TVB, Banjar TV dan Barito Chanel yang berlaku selama 10 tahun, dan delapan radio swasta yang berlaku selama lima tahun, diantaranya, Radio Chandra, Gema Kuripan, Borneo Madani Banjarbaru, Suara Banjar, Gema Amandit, Kharisma Nada, Purnama Nada dan Telerama Banjarmasin. (lyn)

~ oleh Narti Kalimantan Post pada Oktober 21, 2011.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.