Pulau Lari-larian Milik Sulbar

[]Dewan Sayangkan Permendagri Nomor 43/2011
Banjarmasin, KP – Status kemilikan Pulau Lari-larian akhirnya jatuh kepada Sulawesi Barat, sesuai Permendagri Nomor 43 tahun 2011 menjadi bagian administrasi wilayah Pulau Larek-Larekan, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Keputusan ini dikeluarkan di Jakarta pada 29 September 2011 lalu, yang kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada Berita Negara RI tahun 2011 Nomor 624, pada 7 Oktober 2011.
Keputusan Menteri Dalam Negeri jelas menimbulkan kekecewaan di kalangan DPRD Kalsel, khususnya Komisi I DPRD Kalsel, yang sejak awal menawarkan diri untuk ikut dalam pembicaraan status Pulau Lari-larian tersebut di Kementerian Dalam Negeri.
“Namun, partisipasi Komisi I ini selalu ditolak pihak eksekutif, yang optimis sengketa pulau tersebut dimenangkan Kalsel,’’ kata Wakil Komisi I DPRD Kalsel, H Mansyah Sabri kepada wartawan, Senin (17/10), di Banjarmasin.
Bahkan, eksekutif menyatakan memiliki data kongkrit status Pulau Lari-larian masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kotabaru, Kalsel. “Kalau memang benar, kenapa justru kalah, dan Pulau Lari-larian jatuh ke wilayah Sulawesi Barat,’’ tegas Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini.
Untuk itu, Komisi I akan segera memanggil eksekutif, khusus Biro Pemerintahan untuk memberikan penjelasan masalah ini, serta mempertanyakan langkah yang akan diambil Pemprov Kalsel.
“Kita tidak bisa tinggal diam dengan masalah ini, apalagi sejak awal kita telah menawarkan bantuan, namun untuk kesekian kalinya juga di tolak oleh eksekutif,’’ tambah Mansyah Sabri.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Safaruddin menyayangkan, jika Pulau Lari-larian masuk wilayah administrasi Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, yang dinamakan Lerek-lerekan, namun upaya hukum masih bisa dilakukan.
“Kita masih bisa merebut pulau tersebut dengan melalui jalur hukum dan judicial review atas keputusan pemerintah pusat, dan peluang ini masih terbuka,’’ kata Safaruddin.
Selain itu, keputusan tersebut jelas sangat mengganggu dan perlu penjelasannya sebagai bahan solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut, termasuk mengupayakan agar Pulau Lari-larian tetap menjadi bagian Kalsel.
Safaruddin mengakui  kecewa dengan upaya yang dilakukan eksekutif, sehingga kecolongan, dengan ditetapkannya pulau tersebut menjadi bagian Kabupaten Majene, Sulbar. “Kita kecolongan, namun ini tidak boleh terulang kembali,’’ tegas politisi Partai Demokrat ini.
Menurut Safaruddin, perlu dibentuk tim khusus untuk menyikapi Permendagri, sekaligus klarifikasi ke pemerintah pusat, yang melibatkan eksekutif dan legislatif. “Jika semua yang terkait lebih fokus, serius bekerja dan mau bersama-sama turut terlibat dalam penyelesaiannya secara tuntas, bukan mustahil pulau itu akan kembali ke tangan Kalsel,’’ jelas Safaruddin. (lyn)

~ oleh Narti Kalimantan Post pada Oktober 21, 2011.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.