Selama Ramadhan THM Tutup Sebulan Penuh

[] Salon dan Bilyar Diijinkan Buka
Banjarmasin, KP –  Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Banjaramsin siap-siap saja libur panjang. Selama sebulan, mulai awal Agustus minggu depan, atau tepat bulan Ramadhan, aktifitas hiburan malam diwajibkan untuk tutup sementara waktu.
“’Penutupan THM sebulan penuh termasuk karaoke keluarga dan umum juga Pub ini sesuai Perda Ramadhan yang mengharuskan menutup semua THM,’’ucap Walikota Banjarmasin H Muhidin kepada {[wartawan}], di Banjarmasin, belum lama ini.
Pada jumpa pers yang dipimpin Kabag Humas Pemko Banjarmasin Drs Kurnadi, Muhidin mengatakan biasanya sebelum dilakukan penutupan Walikota juga mengeluarkan edaran terkait hal penutupan.
Bahkan, ujarnya, surat edaran Walikota tentang pengaturan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan memang sudah dikeluarkan dengan nomor 556/839/Disbudparpol/PAR/VII/2011, yang ditantangani Walikota H Muhidin dan dibagikan seluruh jajaran terkait, yang ditembuskan DPRD Kota Banjarmasin, Kapolresta, Dandim 1007, Kabag Humas, Kesbanglitmas, Kast Pol PP Kota Banjarmasin.
Khusus dalam surat itu diinstuksikan kepada semua pimpinan usaha hiburan umum, hotel, restoran, rumah makan, dan tempat billiyar serta seluruh masyarakat Kota  Banjarmasin.
Begitu juga pemilik restoran dan rumah makan, selama satu bulan dilarang beroperasi khusus pada siang hari tetapi dibolehkan setelah menjelang sore hari untuk diupayakan bisa memberikan pelayana dengan sistim bungkusan.
“Memang untuk warung sakaduppun dilarang untuk buka meskipun tidak melakukan aktivitas secara terang-terangan akan tetapi dibuatkan tirai penutup agar tidak tembus pandang dari luar,’’katanya.
Sementara restoran dan rumah makan, hotel, toko, swalayan atau sejenisnya tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama bulan puasa.
“’Khusus kafe tenda yang berada di kawasan tepi jalan dan sejumlah lokasi tempat jualan selama ini, dapat beroperasi menjelang buka puasa atau mulai pukul 17.00 Wita. Operasi penertiban akan dilaksanakan setiap saat dan apabila ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai aturan,” ujar Walikota.
{[Salon dan Bilyar]}
Khusus mengenai salon dan bilyar, selama bulan Ramdhan dibolehkan buka seperti biasa tetapi yang dilarang penjualan makanan dan minuman serta pelayanannya harus mengunakan baju yang sopan dan juga dilarang membuyikan musik dengan suara kerap dan nyaring.
“Untuk pemantauan Ramadhan baik salon maupun Bilyar akan dilakukan secara rutin agar tak menimbulkan keluhan dari masyarakat.’’ucap pucuk pimpinan Pemko Banjaramsin ini.
Untuk salon memang bukanya diminta menyesuaikan buka pukul 10.00 Wita dan tutup pada pukul 17.00 wita tetapi demikian juga untuk Bilayar, Cuma pada malam hari untuk bilyar dibolehkan buka juga mulai setelah sholat Terawih yakni pada pukul 21.00 Wita sampai pada pukul 12.00 malam hari.
“Pembukaan usaha bilyar ini karena sesuai kesepakatan antara persatuan Bilyar dengan Pemko, karena bukan termasuk tempat hiburan tetapi sarana bermain oleh raga ringan,’’demikian Walikota H Muhidin.(vin)

~ oleh Narti Kalimantan Post pada Juli 29, 2011.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.