PU Propinsi Segera Bentuk Tim Pembangunan TPA Regional

[] Guna Atasi Ancaman Penjara

Banjarmasin, KP – PU Propinsi Kalsel akan segera membentuk tim yang akan bertanggungjawab dalam pembangunan Tempat Penimbunan Sampaj Akhir (TPA) Regional, yang sudah dipresantasikan melalui beberapa kali pertemuan yang telah difasilitasi Kementrian PU yang datang ke daerah ini beberapa waktu lalu.

“Kita akan segera melakukan koodinasi secepatnya untuk melakukan pembangunan TPA Regional yang sudah dimulai beberapa kali pertemuan sehubungan 2013 akan diberlakukan Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah,’’ungkap Kepala Dinas PU Propinsi Kalsel Ir H Arsyadi kepada {[wartawan]}, belum lama ini.

Ia juga mengatakan memang sesuai dengan amanah UU No 18 tahun 2008, memang pada tahun 2013 seluruh  kabupaten kota diwajibkan melakukan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dan menjadikan sampah sebagai salah satu sumber daya dan jika tidak dilakukan pemerintah daerah terutama kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) akan terkena sanksi pidana serta denda.

Jadi, ujar Arsyadi, dengan dengan sisa waktu yang tinggal 2 tahun ini diharapkan, setelah dibentuk tim dari masing-masing wilayah Kabupaten dan Kota akan bertanggungjawab kelanjutan pembangunan TPA Regional yang memang, lokasinya sudah disiapkan di Gunung Kupang Banjarbaru.

Dengan begitu, ujarnya, jika memang masing-masing wilayah sudah siap, secepatnya untuk dibangun TPA Regional yang dana pembangunanya sudah disedikan oleh Pemerintah Pusat.

“Saya hargai jika memang ada daerah yang sudah mulai mendesak tetapi, yang penting nantinya pembagunannya akan dikoordinikan dan masing-masing tim akan bertangjawab kelanjutan pembangunan TPA Regional,’’ungkap Arsady usai menghadiri Pelantikan Direktur Bisnis Bank Kalsel H Sofyan, belum lama ini,.

Sebelumnya pemerintah pusat menargetkan pada 2013, seluruh  kabupaten kota diwajibkan melakukan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dan menjadikan sampah sebagai salah satu sumber daya dan jika tidak dilakukan pemerintah daerah terutama kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) akan terkena sanksi pidana serta denda.

Selain itu, pemerintah pusat juga mewajibkan Pemda atau Pemko membuat atau minimal mencantumkan anggaran terkait pembuatan TPA dalam sanitarian Field serta bagaimana pengelolaan sampah3R di lingkungan masyarakat.

“Kita memang khawatir akan sanksi yang diberikan kepada Pemerintah daerah, sebab perkara ini tidak main-main, bisa pidana dan denda, ” ujar.Hamdi belum lama ini.

Jadi,  sekarang  tinggal sekitar 2 tahun kedepan, yang tentunya Pemko jika belum bisa merealisasikan, pengelolaan persampahan  yang berwawasan lingkungan dan menjadikan sampah sebagai salah satu sumber daya, serta menerapkan pengelolaan sampah tentu ancaman penjara akan menjadi ancaman.

Apalagi,  sampai sekarang juga belum ada upaya pemerintah yang berencana membangun Sanitarian Field. Padahal 2013, seluruh Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) juga harus dihilangkan.

Karena itu, ujar Hamdi, hendaknya mulai sekarang ini usaha menjadfikan sampai sebagai sumber daya harus segera dilaksanakan. Sabeb yang mendapatkan sanksi hukum pemerintah daerah.

Selanjutnya, Hamdi mengatakan memang sekarang sudah saatnya agar pembangunan TPA regional dikawasan Banjarbaru yang sudah direncanakan, bisa segera direalisasikan. Bahkan, Pemerintah Propinsi Kalsel  juga harus segera mewujudkan, karena  wacana yang penuh digulirkan tersebut diharapkan sebagai upaya mediasi bagi sejumlah daerah yang ingin membangun TPA regional tersebut, agar bisa cepat terealisasi.(vin)

~ oleh Narti Kalimantan Post pada Juni 27, 2011.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.