Disdukcapil Pastikan Sumbang PAD dari Denda

Banjarmasin, KP – Upaya Dinas  Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan.

Bahkan instansi yang berkantor di jalan Zapri Zam-Zam ini menjajikan bisa akan memberikan PAD sebesar Rp 450 juta pada 2011 ini, melalui denda pembuatan identitas diri yang tak sesuai dengan masa berlakunya.

Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin Drs Hj Racmah Norlias kepada {[wartawan]}, belum lama ini mengatakan  target sebesar itu memang akan sulit didapatkan, sebab PAD-nya diharapkan didapat dari pemasukan pembuatan KK yang besarnya Rp 250 juta dan akte sebesar Rp 200 juta sekarang ini hampir serba gratis.

Namun untungnya, target tersebut juga termasuk dari pemasukan uang dendanya. “Jadi realisasi PAD kita di sini sejak Januari hingga Mei tadi sudah bisa mencapai Rp 399 juta, jadi hampir sudah mencapai target, kebanyak dihasilkan lewat penerapan denda,” ujarnya,.

Dikatakan Racmah Norlias, pemasukan instansinya terbesar hingga kini memang dihasilkan lewat penerapan denda, yakni, apabila warga yang berkepentingan terlambat atau tidak punya surat menyurat terkait  biodata pribadi tinggal di sini, seperti  KK maupun akte, di dalam peraturan daerah (Perda) masing-masingnya ada ketentuan dendanya.

“Penerapan denda yang bisa kita mainkan tahun ini, dan ini memang sesuai perda, jadi tidak kita buat-buat, karena uangnya  untuk kas daerah juga. Terkecuali warga semuanya sudah sadar, baru tidak berlaku lagi denda itu,”ucapnya.

Malah, katanya, kebanyakan, denda tersebut dikenakan karena werga memang menyalahi ketentuan apabilka berurusan dengan Disdukcapil, hingga dikenakan denda. “Seperti pembuatan akte kelahiran anak, banyak yang sudah lewat ketentuannya baru minta dibuatkan, tentunya harus bayar denda keterlambatan dulu baru bisa,” terangnya.

Menurutnya, keterlambatan pembuatan akte kelahiran anak tersebut dendanya dikenakan Rp 50 ribu bagi anak yang berusia 60 hari keatas. Pada 2012 nanti, bagi anak yang berumur setahun keatas, tidak hanya dikenakan denda, namun juga harus ada surat penetapan pengadilan baru bisa dibuatkan aktenya.“ Tahun ini memang ada despensasi untuk itu, tapi tetap dikenakan denda Rp 50 ribu,” demikian Rachmah Noorlias.(vin)

~ oleh Narti Kalimantan Post pada Juni 27, 2011.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.