Perda Pengaturan Jalan Umum Mulai Dirasakan Masyarakat

Banjarmasin, KP – Keberadaan Perda No.3 tahun 2008 tentang pengaturan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan sangat bagus, dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.

“Keberadaan Perda No.3/2008 ini dirasakan banyak manfaatnya bagi masyarakat, terutama pengguna jalan,’’ kata Ketua DPRD Kalsel, Nasib Alamsyah kepada wartawan, Rabu (6/4), di Banjarmasin.

Diantaranya, lalu lintas kini relatif aman dan lancar, bahkan perjalanan dari Banjarmasin ke Tanjung, ataupun Banjarmasin ke Batulicin kini bisa ditempuh dalam waktu empat hingga lima jam.

“Kalau dulu, hal ini sangat mustahil, karena kenyamanan berlalu lintas terganggu dengan ribuan truk batubara yang melintasi jalan umum,’’ ungkap anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar.

Dampak dari tidak melintasinya truk batubara maupun hasil perkebunan di jalan umum, menyebabkan perekonomian masyarakat berjalan lancar, karena lalu lintas tidak terganggu lagi.

“Polusi udara juga jauh berkurang, dan angka kecelakaan menurun drastis,’’ tambah Nasib Alamsyah.

Namun, yang terpenting, kerusakan jalan tidak lagi separah dulu, sehingga sangat mengganggu kenyamanan berlalu lintas, terutama warga yang hendak ke kawasan Banua Enam ataupun Batulicin dan Kotabaru.

“Jadi memang banyak dampak positif yang dirasakan dengan keberadaan Perda No.3 tahun 2008 ini,’’ ungkapnya.

Nasib Alamsyah mengakui, revisi ini sebenarnya hanya dilakukan pada beberapa pasal, yang terkait dengan angkutan hasil perkebunan kelapa sawit milik masyarakat, yang kesulitan membawa hasil kebunnya ke pabrik.

“Jadi mereka ini kesulitan membawa hasil perkebunan ke pabrik, dan diatasinya dengan pemberian dispensasi, atau pengecualian untuk hasil kebun milik rakyat,’’ jelas Nasib Alamsyah.

Sedangkan untuk perkebunan besar, hal itu bukan masalah, karena arealnya relatif luas dan mereka memiliki pabrik sendiri di kawasan perkebunan sendiri, sehingga tidak perlu menggunakan jalan umum.

“Kenyataannya, di lapangan, dewan mendapatkan berbagai masukan baru, terkait pemberian dispensasi, yang ternyata menjadi sumber pungli dan banyaknya pelanggaran,’’ katanya.

Untuk itulah, dilakukan revisi agar tidak menyalahi aturan ataupun penyelewengan lebih lanjut, mengingat memang ada beberapa hal yang perlu diteloransi, terutama bagi petani sawit ataupun batubara bagi keperluan industri dan PLTU Asam-asam.

“Kita lihat nanti, bagaimana substansi revisi Perda ini, namun yang jelas bagi angkutan batubara tetap dilarang menggunakan jalan umum, kecuali untuk keperluan khusus,’’ ujar Nasib Alamsyah. (lyn)

~ oleh Narti Kalimantan Post pada Mei 13, 2011.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.