Tim Pembebasan Tetapkan Lahan Belakang Terminal

Banjarmasin, KP – Tim pembebasan lahan Pemerintah Kota Banjarmasin, saat ini telah menetapkan lokasi lahan dibagian belakang terminal Km 6 Banjarmasin, akan dijadikan sebagai lahan perluasan yang diharapkan bisa segera dilakukan pembebasan.
“Proses pembebasan lahan puluhan unit bangunan tersebut memang akan segera dilakukan, setelah proses pendataan pemilik lahan yang terkena pembebasan langsung bisa dilakukan,’’ungkap Ketua Tim Pembebasan Lahan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Banjarmasin, Drs H Ichwan Norkhaliq, kepada {[wartawan]}, belum lama ini.
Bahkan, ujarnya, terkait pembebasan lahan Dinas Perhubungan juga telah menetapkan lahan yang akan dibebaskan, tetapi untuk data persis jumlah bangunan yang akan dibebaskan sampai sekarang masih perlu kita lakukan dulu pendataan terlebih dahulu.
Jadi, katanya, meski data versi Dishub Kota Banjarmasin telah dinyatakan bahwa sekitar 27 bangunan harus dibebaskan. Namun, pihaknya masih perlu melakukan verifikasi kembali data yang disampaikan tersebut karena mengingat anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah kota.
Khusus proses pembebasan yang dilakukan, tidak bisa dengan hanya memperkirakan berapa biaya yang akan dibutuhkan tetapi semuanya harus benar-benar didata dilapangan, agar dalam proses pembayaran ganti rugi, tidak ada dana kurang atau lebih.
Ichwan menambahkan, proses pendataan yang dilakukan pihak Dishub dimungkinkan masih mengalami kekurangan, sebab bisa saja beberapa bangunan belum masuk dalam kategori bangunan yang harus dibebaskan versi tim pembebasan.
Selain itu, lanjutnya, bentuk dan fungsi bangunan juga masih perlu didata dan diverifikasi kembali, mengingat bangunan yang hanya digunakan untuk perumahan, berbeda nilainya dengan bangunan yang digunakan untuk kepentingan bisnis atau usaha, termasuk tanah.
“Kalau untuk tanah nanti akan dihitung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan bangunan akan dihitung oleh Dinas Bina Marga,” bebernya.
Ditambahkannya, sejauh ini berdasarkan informasi dari pihak Dishub, warga pemilik lahan meminta, agar harga yang ditentukan besarannya sekitar Rp1,5 juta permeter persegi. Tetapi, hal tersebut belum bisa disetujui, mengingat semuanya masih perlu pertimbangan dan penilaian kembali oleh tim indevenden, yang bisa menaksir berapa harga yang pantas.
“Kita masih perlu meminta pertimbangan dari tim indevenden dulu, untuk menetapkan harga yang pantas,” katanya.
Diakui Ichwan, bertolak dari pengalaman proses pembebasan yang sudah dilakukan dibeberapa lokasi dikota itu, semuanya mengacu kepada dua kategori yakni Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasar.
“Kalau selama dalam beberapa periode terakhir dilokasi itu tidak ada terjadi transaksi jual eli, maka akan kita pakai NJOP, begitu juga sebaliknya,” ungkapnya.
Sebelumnya, berdasarkan proses pendataan yang sudah dilakukan pihak Dishub, sedikitnya ada sekitar 27 unit bangunan perumahan warga, harus dibebaskan dikawasan terminal yang direncanakan akan memiliki total luas sekitar 3 Hektar trersebut.(vin)

~ oleh Narti Kalimantan Post pada Maret 31, 2011.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.