Menteri LH Dinilai Gagal Perbaiki Kerusakan Lingkungan

Anggota DPD RI H Adhareyani:

Banjarmasin, KP – Menteri Lingkungan Hidup Indonesia Prof HM Hatta dinilai gagal, melakukan perbaikan kerusakan lingkungan di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini terbukti masih banyaknya kerusakan lingkungan di daerah terutama di Kalsel yang terus mengancam jiwa masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.
“Saya menilai Pak Menteri LH ini belum berhasil melakukan perbaikan kerusakan lingkungan di daerah Kalsel yang saat ini tingkat kerusakan lingkungan cukup parah dibanding daerah lain,’’ungkap Anggota DPD RI H Adhariani, saat berbicara dengan Pengurus MUI Kalsel, di Sekretariat MUI Kalsel Masjid Raya Sabillah Muhtadin Banjarmasin, Rabu (30/3).
Dihadapan Deputi Kementrian Lingkungan Hidup Widoso Sambodo, Ketua MUI Kalsel HM Makie, Ketua Fatma MUI Kalsel H Iberahim Hasani, Tokoh Pemuda Muhammadiyah Noor Chalis, dan Walhi Kalsel Dwitho Franstiady, Adereyani mengatakan dengan kegagalan ini saatnya, Kementrian Lingkungan Hidup membuktikan untuk menerima Fatma MUI Kalimantan yang mengharapkan {{bisnis illegal mining}} dan {{illegal loging}}.
“Ini adalah pendapat para ulama di wilayah Kalimantan yang telah di serungkan dalam Fatwa agar tak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih parah sehingga MUI memandang perlu penetapan Fatwa,’’ungkap Adhariani dengan suara keras.
Bahkan Adhareani, juga meminta supaya masyarakat jangan mudah terpengaruh dengan dana yang dikembalikan kepada masyaraklat atau CD dan sebagainya. Karena kewajiban melakukan perbaikan lingkungan tersebut memang harus dilaksanakan oleh perusahaan yang telah melakukan bisnis pertambangan maupun penebangan liar.
Deputi Kementrian Lingkungan Hidup Widodo Sambodo menepis tudingan kegagalan dalam melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang secara bertahap terus dilaksanakan. “Usaha perbaikan lingkungan memang telah dilakukan tetapi tidak bisa dilakukan seperti membalik telapak tangan sebaliknya dilakukan secara berjenjang dan terprogram,’’ungkap Widodo.
Bahkan banyak upaya perbaikan telah dilakukan, seperti rebosisasi atau penanaman hutan yang kembali tetapi untuk mewujudkannya perlu waktu dan yang penting dilakukan secara kontiyu.
Khusus Fatwa MUI yang dikeluarkan dan mengharamkan Penebangan Liar mapun Pertambangan Liar memang masih perlu direvisi. Karena praktek keduanya berbeda sehingga harus diatur secara rinci mengingat jika penebangan dilakukan di daratan dan penambangan liar dilakukan di dalam tanah.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Noor Cholis mengaku sangat setuju adanya Fatma MUI Kalimantan ini dan malah jika perlu bukan saja uang illegal tetapi yang legalpun banyak melakukan kerusakan alam sehingga harus diperjelas jangan sampai mereka juga berlindung kerusakan hutan atau lingkungan dikarenakan adanya penambang yang illegal saja.
Ketua Fatwa MUI Kalsel H Iberahim Hasani menyampaikan Fatma MUI Kalimantan yang mengharamkan perusak lingkungan akibat {{Illegal Mining}} dan {{Ilegal Logging}} dan pembakar hutan yang menyebabkan kabut asap pun juga diharapkan

Walhi Kalsel Dwitho Franstiady meminta Fatma MUI yang sudah jelas dan lugas hendaknya bisa dijadikan acuhan aparat hukum dalam mengambil sikap.Karena itulah, jika banyak kasus belum disikapi saat ini tergantung aplikasi peraturan dan aparat hukumnya sendiri.
Jadi, katanya, yang penting saat ini apakah MUI sudah mensosialiasikan karena jangan sampai FATMA yang dihasilkan justru menjadi tempat berlindung oleh sekelompok orang sehingga diperlukan gerakan MUI di seluruh Cabang untuk bersikap dan bertindak
mensosialiasikan Fatwa MUI yang telah diputusakan.
Pada pertemuan MUI dengan Kementrian Lingkungan Hidup juga dihadiri pengurus MUI Pusat H Tasrikin Karim, Anggota DPD Kalsel H Sofwat Hadi yang dimediasi Ketua MUI Kalsel HM Makie.(vin)

~ oleh Narti Kalimantan Post pada Maret 31, 2011.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.