Muhidin Setuju PD Kayuh Baimabi Dibubarkan
Banjarmasin, KP – Walikota Banjarmasin H Muhidin secara pribadi sangat setuju kalau Perusahaan Daerah (PD) Kayuh Baimabi milik Pemerintah Kota dibubarkan karena sejak berdiri hingga sekarang kurang ada usaha yang menonjol sehingga jika dibiarkan akan membebani APBD Kota Banjarmasin.
“Saya rata perusahaan uang usahanya pasaran lebih tepat dibubarkan, karena sudah Rp3 miliar lebih sejak bidiri ternyata PD Kayuh Baimbai tak pernag mendatangkan keuntungan tetapi sebaliknya,’’ucap Walikota H Muhidin kepada {[wartawan]}, belum lama ini,
Kesimpulan ini diutarakan, kedepan supaya Perusahaan Daerah jangan membebani APBD. Karena berbeda dengan PDAM dan PD Ipal yang usahanya jelas membantu masyarakat sehingga keduanya ngak ada masalah kecuali PD Kayuh Bambai yang sejak berdiri selalu bermasalah.
Namun prosesnya bagaimana, menurut Walikota, kita pelajari bersama-sama. Karena kalau sudah hasil audit Inspektorat Kota Banjarmasin terhadap Perusahaan Daerah Kayuh Baimbai Utama (PD KBU) dinyatakan bangkrut, mengapa harus dilanjutkan.
PLT Sekdako Banjarmasin Drs H Zulfadli Gazali MSi mengatakan sementara, untuk menghindari kecurigaan publik terhadap hasil audit internal tersebut, Pemko berencana, ingin kembali dilakukan audit secara independen.
“Secara umum hasil audit yang disampaikan menyatakan bahwa perusahaan itu bangkrut, tapi kami masih ingin dilakukan audit secara independen, agar tidak ada kecurigaan,” ujar Zulfadli Gazali Msi, kepada wartawan, belum lama ini.
Menurutnya, selain masih perlu dilakukan audit independen, hasil sementara audit internal dari Inspektorat tersebut, masih terus dipelajari, agar dalam menentukan status dan keberlangsungan perusahaan tersebut, Pemko tidak salah langkah.
Kemudian, kemungkinan apakah perusahaan tersebut masih akan dilanjutkan atau tidak, Zulfadli semuanya tergantung pemilik atau stikholder dalam hal ini pucuk pimpinan Pemko yakni Walikota.
“Kalau Pak Walikota menginginkan dibubarkan, juga terserah tetapi alternatif yang akan ditempuh bisa jadi perusahaan dibubarkan, kemudian dibangun perusahaan kembali dengan nama yang sama, bisa pula akan diganti dengan perusahaan yang baru,’’papar mantan Sekda Tanah Bumbu ini.
Jadi nanti, bisa saja perusahaan itu akan dilanjutkan tetapi dilakukan pembenahan, bisa juga diganti. Sebab kalau seandainya perusahaan tersebut dinyatakan bangkrut, maka masih akan ada beberapa hal yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak managemen kepada Pemko, selaku penanam modal terbesar dan pemilik perusahaan itu.
Jadi, katanyanya, tetap harus mempertanggungjawabkan beberapa hal kepada Pemerintah Kota dan khusus terkait beberapa aset yang mungkin saja masih dimiliki oleh perusahaan itu, kini masih dilakukan pelacakan dan pemeriksaan oleh bagian perlengkapan, jika masih ada maka akan diamankan dan diinventarisir oleh Pemko.
Sementara itu informasi yang berkembang, sehubungan belum tuntasnya proses audit yang dilakukan oleh Inspektorat menyebabkan Pemerintah Kota Banjarmasin selaku pemilik, tidak bisa mengambil tindakan atau sikap terhadap keberlangsungan perusahaan itu. Padahal, nilai Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) berdasarkan Perda 21 tahun 2007 tentang Peraturan Penyertaan Modal PD KBU, yang diberikan sejak tahun 2003 hingga 2007, jumlahnya mencapai Rp3.250 miliar, tanpa pernah menerima hasil laporan penggunaan keuangan dana tersebut, dari pihak perusahaan pada setiap tahunnya.(vin)
