Walikota Lantik Delapan Pejabat Eselon III dan IV

[] Badan Pengawas PDAM Ditambah

Banjarmasin, KP – Walikota Banjarmasin H Muhidin sejak dilantik 12 Agustus lalu untuk kali pertama melantik delapan orang pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, guna menempati jabatan baru di Bagian Bidang serta Kelurahan, yang selama ini masih kosong.
Kedelapan orang pejabat yang dilantik tersebut masing-masing adalah Feranisal SPd MM yang menemparti pos barunya sebagai Kepala Bagian Rapat dan Produk Hukum Sekretariat DPRD (Eselon III/a), Drs Akhmad Suleman Effendi MAP dilantik menjadi Kabid Olahraga Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Eselon III/b), Ina Yuliani S.Sos Msi yang dilantik menjadi Kabid Sungai Kecil Dinas Pengelolaan Sungai dan Drainase (Eselon III/b), Ir Hj Jufrida Khairani yang dilantik menjadi Kabid Hubungan Antar Lembaga Badan Kesbang, Politik dan Linmas (Eselon III/b).
Kemudian, A Eddy Safariansyah S.TP dilantik menjadi Lurah Sungai Andai (Eselon IV/a), Farid Rosyadi SE yang dipercaya menjadi Lurah Mantuil (Eselon IV/a), dan M Harun Nurasyid yang dilantik menjadi Lurah Basirih Selatan (Eselon IV/a), dan Abdul Rasyid yang sebelumnya Lurah melayu dilantik menjadi Lurah Sungai Lulut (Eselon IV/a).
Selain itu Walikota dalam kesempatan yang sama, juga melantik lima orang Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih, yang diketuai oleh Drs H Khairil Anwar yang saat ini masih menjabat assisten I Sekdako Banjarmasin.
Walikota Banjarmasin H Muhidin, dalam sambutannya mengharapkan selain sebagai promosi jabatan, pelantikan tersebut juga dimaksudkan untuk mutasi beberapa orang pejabat dalam rangka penyegaran dan peningkatan kualitas kerja PNS dilingkungan Pemko setempat.
“Para pejabat setelah dilantik ini, untuk segera mempelajari tugas masing-masing serta segera melakukan koordinasi, kepada para Lurah agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pnta Walikota H Muhidin.
Ia juga mengatakan terkait perombakan atau peleburan SOTK, merupakan ketentuan berdasarkan Perda 17 dan 18 tahun 2010, yang tentunya akan memberikan konsekuensi bagi sejumlah pejabat akan kehilangan jabatannya, dan hal tersebut merupakan konsekuensi logis yang memang harus ditanggung dari perobahan SOTK tersebut.
“Saya minta kepada pejabat, untuk tetap tenang, saya akan mencoba untuk meminimalisir resiko dari pemberlakuan Perda SOTK yang baru tersebut,” imbuhnya.
Bahkan yang perlu diingat sekarang ini ada peraturan dimana setiap PNS diharapkan tidak melakukan pelanggaran karena akan dilakukan pengawasan oleh para SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Karena, ujarnya, jika SKPD tak bisa menindak tentu saja para SKPD yang harus bertanggungjawab bawahnya jka melakukan pelanggaran dan akhirnya harus sebagai pucuk pimpinan harus bertanggungjawab dengan pekerjaannya.(vin)

~ oleh Narti Kalimantan Post pada Desember 30, 2010.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.