Pemko 1 Januari Mulai Berlakukan Perda BPHTB
[] Besok Jumat Disosialisasi
Banjarmasin, KP – Pemko Banjarmasin melalui Dinas Pendapatan Kota, mulai 1 Januari 2011 akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Departemen Keuangan
Pemberlakukan pungutan pajak ini setelah dilakukan melalui proses yang begitu alot, akhirnya juga mampu menyelesaikan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Departemen Keuangan.
“Kini kita semua bisa bernapas lega. Pasalnya saat ini telah diselesaikan evaluasi Perda yang akan mulai diberlakukan 1 Januari 2011 nanti,’’kata Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Banjarmasin, Drs HM Mukhyar, kepada {[wartawan]}, Rabu (29/12).
Jadi, katanya, dengan selesainya proses evaluasi Perda ini, Pemko sudah bisa melakukan penarikan Pajak BPHTB, kepada para wajib pajak pada awal tahun nanti, sehingga proses evaluasinya mencapai waktu sekitar empat bulan, dan hasilnya diperoleh pada penghujung tahun ini.
Dipaparkan memang secara umum, untuk seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalsel bahkan di Pulau Kalimantan, hanya kota Banjaramsin satu-satunya kota yang telah siap menyelesaikan Perda BPHTB, supaya telah dilakukan evaluasi oleh Departemen Keuangan sehingga, kota itu bisa dikatakan menjadi kota pertama yang melakukan penarikan BPHTB lebih awal ditahun 2011 nanti.
Bahkan, lanjut Mukhiyar, untuk proses sosialisasi Perda dan mekanisme rencana penarikan pajak akan dilakukan, pada besok hari (Jumat 31/12), dan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATK) se-Kota Banjarmasin, lima Camat, Kantor Pelayanan Lelang, Badan Pertanahan Nasional, dan seluruh pihak terkait lainnya.
“Insya Allah Jumat minggu nanti, kita sudah akan sosialisasikan Perda ini kepada seluruh Notaris, Camat, BPN, Kantor Pelayanan Lelang, agar dalam pelaksanaannya bisa berjalan optimal,” imbuhnya.
Ditambahkan Mukhyar, khusus sosialsiasi baik SDM dan perangkat penunjang pelaksanaan penarikan pajak tersebut telah disiapkan, sehingga tinggal merealisasikannya dengan bekerjasama seluruh pihak terkait lainnya terutama para Notaris.
Sementara, lanjut Mukhyar, untuk Peraturan Walikota (Perwali) sebagai pendukung Perda, hanya tinggal proses tandatangan dari Walikota Banjarmasin yang akan segera dajukan agar segera diedarkan untuk diperbanyak supaya seluruh masyarakat mengetahuinya..
Khusus peralihan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masing-masing Pemko/Pemkab, sejak 1 Januari 2011 nanti untuk wilayah Kota Banjarmasin dikhawatirkan bisa merugi bila Pemko tak berhasil memberlakukan Perda tersebut.
Karena, hingga sekarang memasuki empat hari terakhir pada bulan Desember 2010 ini, Departemen Keuangan belum juga menyampaikan hasil evaluasi Perda terkait, kepada Pemko Banjarmasin.(vin).





