Pembangunan Jembatan Kelayan II Terus Dikerjakan

Banjarmasin, KP – Sampai sekarang ini kegiatan pembangunan jembatan Kelayan II Banjarmasin, masih diselenggarakan dan belum mengalami kendala dalam proses pembebasan lahan untuk pelebaran oprit jembatan, namun, Dinas Pekerjaan Umum Kota Banjarmasin mengaku, masih bisa melakukan pekerjaan proyek pada bagian lahan yang sudah terbebaskan.
“Terus terang kita memang sekarang masih melakukan pekerjaan oprit jembatan, tetapi hanya dibagaian yang sudah dibebaskan dikawasan Banjarmasin Tengah,” ujar Kabid Bina Marga Dinas PU Kota Banjarmasin, H Gusti Ridwan, kepada {[wartawan]}, Jumat (26/11).
Dipaparkan, memang sejauh ini untuk pencapaian hasil pembangunan yang sudah dilakukan, telah mencapai sekitar 90 persen dari fisik bangunan jembatan dan hingga sekarang ini, hanya menyisakan beberapa bagian yang belum terselesaikan. Kemudian, untuk target penyelesaian proyek, dijadwalkan bisa selesai pada akhir bulan Desember tahun 2010 ini.
“Opritnya sendiri sudah mulai kita kerjakan, tinggal proses pendatan tanah urukan yang sudah ada,” imbuhnya.
Sebelumnya, sebanyak empat persil bangunan yang berada di sekitar oprit proyek pembangunan jembatan Kelayan II Banjarmasin, tepatnya di wilayah Banjarmasin Selatan, terancam akan dibongkar paksa oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Pembongkaran dilakukan, menyusul belum sepakatnya harga dan buntunya negosiasi antara warga pemilik lahan dengan tim Pembebasan lahan.
“Pembongkaran akan dilakukan bulan Desember ini, setelah kami menyerahkan uang jaminan ganti untung sebesar Rp1 miliar yang dititipkan ke-Pengadilan,” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Ketua Tim Pembebasan Lahan Kota Banjarmasin, Drs H Ichwan Norkhaliq.
Dikatakannya, pihak Tapem setempat, kini sedang melakukan persiapan berkas penyerahan dana Rp1 miliar untuk ganti untung lahan yang dimaksud. Setelah proses pemberkasan selesai, maka akan langsung diserahkan ke-Pengadilan.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Drs Didiek Soekarno SH MH, usai Sosialisasi Implementasi Kewenangan Kejaksaan di Bidang Pindana dan Perdata, (Tindak Pidana Korupsi dan Kuasa Pajak), Kamis (25/11), di aula Kayuh Baimbai Permko Banjarmasin, kepada {[wartawan]}, mengungkapkan, kalau memang kesepakatan harga ganti rugi pembebasan lahan tidak terjadi, atau warga tidak mau dibebaskan. Maka, Pemerintah bisa menitipkan uang kepada pengadilan (Konsinasi), disusul dengan permohonan pernyataan sah dan berharga.
Kemudian, setelah ditetapkan pengadilan uang titipan tersebut sebagai alat bukti yang sah dan berharga, maka uang tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah sebagai ganti atas lahan yang akan dibebaskan.
“Konsinasi bisa dilakukan, jika ada beberapa warga yang tidak menyepakati harga ganti rugi atau menolak pembebasan untuk kepentingan umum,” ujar Didiek.
Dikatakannya, menurut ketentuan hukum yang dianut di Indonesia, hak milik individu bersifat tidak mutlak. Artinya, sepanjang kepentingan umum menghendaki, maka warga invidu pemilik lahan harus mengalah dan mendahulukan kepentingan umum, dengan cara dibebaskan atau ganti rugi.(vin)

~ oleh Narti Kalimantan Post pada November 29, 2010.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.