Pemko Wacanakan Gelar Lelang Terbuka

[] Untuk Hapus  Aset Bergerak

Banjarmasin, KP – Pemko Banjarmasin merencanakan untuk melakukan kegiatan lelang terbuka dengan bekerjasama dengan Kantor Lelang Negera untuk menghapuskan aset barang bergerak berupa 14 unit mobil dan 4 unit motor, yang sekarang ini masih dalam dilakukan persiapan.
Assiten III Sekda Banjarmasin Drs H Ahmad Husaini yang didampingi Kepala Bagian Perlengkapan Sirajudin, mengatakan hal ini kepada [[wartawan]}, usai mengikut rapat rencana penghapusan aset, Jumat (29/10).
Ia juga mengatakan penghapuasan aset tersebut masih sebatas rencana. Kemudian, saat ini baru dilakukan pendataan ulang atau inventarisir, barang apa saja yang akan dilelang.
“Memang ada rencana, penghapusan aset bergerak berupa kendaraan roda empat dan roda dua atau motor,” ujar Sirajudin.
Bahkan rapat yang diikuti Kepala Dishubkominfo, H Rusdiansyah dan sejumlah dinas terkait juga mengatakan rapat koordinasi tersebut, terkait rencana dan barang apa saja yang akan dilelang. Setelah itu baru akan dilakukan inventarisasi aset yang dimaksud, kelapangan.
“Kita baru tahap pembicaraan awal, dengan para pengelola barang atau instansi-instansi terkait,” katanya..
Sirajudin menjelaskan, aset berupa kendaraan yang akan dilelang tersebut, merupakan aset milik Pemko setempat yang usia pakainya atau tahun produksi telah mencapai sekitar 10 tahun. Ketentuan tersebut, disesuaikan dengan ketentuan penghapusan aset yakni usia pakai minimal sekitar 8 tahun.
“Kendaraan yang akan dihapus dari daftar aset ini, memang usianya telah berada diatas 10 tahun, jadi disesuaikan dengan ketentuan, penghapusan aset milik Pemerintah,” bebernya.
Sementara terkait apakah rencana penghapusan aset tersebut harus mendapatkan persetujuan pihak DPRD setempat, Sirajudin menegaskan, hal tersebut berdasarkan ketentuan yang baru tidak perlu dilakukan. Karena, masing-masing Pemerintah daerah kini diperkenankan melakukan penghapusan aset, asalkan usia pakai atau produksi kendaraan tersebut telah mencapai sekitar 8 tahun lebih.
“Dalam ketentuan yang baru, kita tidak perlu mendapatkan persetujuan dewan,yakni cukup dilakukan internal Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Jadi, kata Ahmad Husaini, menambahkan, jumlah kendaraan yang baru terinventaris hanya sekitar 22 unit, terdiri dari, 14 unit mobil dan 8 unit motor. Keseluruhannya, nantinya akan dilelang secara terbuka melalui badan lelang milik negara.
“Yang ada ini, baru sekitar 22 unit yaitu, 14 unit mobil dan 8 unit motor, dan lelang dilakukan terbuka,” ujar Husaini.(vin)

~ oleh Narti Kalimantan Post pada Oktober 31, 2010.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.