Distan Tambah Kandang Penampungan Ayam
Banjarmasin, KP – Setelah melakukan pendataan ulang akhirnya Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin akan menambah puluhan kandang lagi sebagai tempat penampungan ayam nanti. Penambahan kandang tersebut dimaksudkan agar seluruh pedagang di kota Banjarmasin terpecah-pecah lagi dan dapat tertampung semua.
“Kita akan menambah sekitar 23 kandang ayam lagi di lokasi tersebut, ini agar seluruh pedagang ayam di Banjarmasin tidak terpecah-pecah lagi dan dapat tertampung di satu lokasi itu saja,”ungkap Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin drh Eko Priyo Husodo, belum lama tadi.
Memang, paparnya, pihaknya sebelumnya tidak menyangka kalau tempat penampungan yang dibangun di kawasan Lingkar Basirih Banjarmasin Selatan tersebut tidak mencukupi menampung sejumlah pedaganga ayam.
Hal ini karena sebelumnya, pihaknya hanya melihat data jumlah pedagang ayam yang berkisar 40 pedagang saja. Namun kemudian setelah dilakukan pendataan ulang, ternyata jumlah pedagang ayam tersebut bertambah banyak.
“Jumlahnya menjadi bertambah sekitar 23 orang, ini karena dalam sebelumnya dalam satu kandang ada yang berjumlah dua sampai delapan pedagang seperti yang ada di pasar BIM, “ujarnya.
Untuk itulah pihaknya pun berupaya melakukan penambahan kandang lagi di lokasi tersebut. Rencananya penambahan kandang tersebut akan dialokasi secara bertahap melalui APBD Kota Banjarmasin.
Selain itu, Priyo punmengaku tetap optimis bahwa seluruh pedagang ayam akan tertampung semua, apalagi mengingita luas lahan yang masih tersedi sekitar 3 HA lagi. Sebelumnya, rencananya pemindahan tempat penampungan ayam ke kawasan Lingkar Selatan ini sempat terjadi penundaan hingga tiga kali.
Penundaan tersebut karena sejumlah pedagang ayam menolak untuk dipindah dan direlokasi ke Basirih dengan alasan lokasi yang tidak startegis. Namun kemudians etelah dilakukan nogosiasi berulang-ulang juga, ditargetkan relokasi tersebut akan dilakukan pada awal Nopember 2010 nanti. Untuk target ini, pemko pun telah memberikan surat peringatan hingga SP 3.(vin)





