Pemko Bayar Penerangan Lampu Jalan Rp11 Miliar/tahun
Banjarmasin, KP – Setiap bulan Pemerintah Kota Banjarmasin minimal harus mengeluarkan pajak penerangan jalan (PJU) yang harus dibayarkan kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp850 juta sehingga kalau setahun dirata-rata paling tidak jumlah yang harus dibayarkan sebesar Rp11 Miliar, sementara pajak yang diperoleh dari masyarakat sebesar Rp16 miliar.
“Jumlah pajak yang dihasilkan dengan yang dikeluarkan memang ada selisik setiap tahun rata-rata mencapai Rp3 miliar sampai Rp4 miliar,’’ucap Kabid PJU dan Reklame Dinas Tata Kota Banjarmasin Drs H Esya Zain Hafizie kepada {[wartawan]}, Kamis (302/9).
Padahal, ujar Zain, hingga saat ini penerangan jalan di seluruh kota Banjarmasin yang tertata dan ditangani dengan baik baru 35 persen, sehingga jika harus dilakukan pemasangan dengan penerangan lampu yang baik di seluruh wilayah paling tidak Pemerintah Kota Banjarmasin memerlukan alokasi dana sebesar Rp35 Miliar.
Langkah ini perlu direncanakan, karena Pemerintah Kota dan DPRD Kota Banjarmasin sekarang ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raraperda) Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) yang akan diberlakukan, sebagai upaya untuk pemeliharaan sekaligus menghindari terjadinya kecurangan dalam pemasangan PJU.
Zain juga mengatakan, dalam Raperda tersebut tidak hanya diatur tentang pengaturan PJU, namun juga ditetapkan denda atau sanksi jika ada masyarakat yang menyalahi aturan pemasangan watt PJU di lingkungan tempat tinggalnya bisa diancam denda jutaan rupiah.
“Jadi akan ada sanksi sebesar Rp 50 juta jika ada masyarakat yang menukar lampu PJU yang dipasang Pemko dengan watt yang lebih tinggi,”terangnya.
Dijelaskannya lagi, Raperda yang diharapkan dapat diefektifkan pada 2011 nanti mengatur berbagai aspek mengenai PJU. Diantaranya, jarak antar tinga PJU yang ditetapkan 25 meter atau maksimal 30 meter serta daya watt yang ditetapkan untuk masing-masing katagori jalan.
Khusus untuk jalan raya (jalan protokol) ditetapkan daya watt maksimal 250 watt, daerah pinggiran atua jalan kota maksimal 150 watt dan jalan lingkungan (pemukiman warga) 70 watt hingga 100 watt.
Ia juga memaparkan jika nantinya, Raperda ini disyahkan oleh anggota DPRD Kota Banjarmasin, pihkanya pun sudah melakukan pendataan dan evaluasi dimana tahap awal akan dilakukan penggantian PJU jalan tersebut dengan daya watt seperti dalam Perda.
Bahkan, katanya, Daerah yang dipastikan akan menjadi sasasaran pengggantian PJU ini utamanya lima kecamatan namun priorotas dahulu wilayah Cempaka, Komplek Wildan, dan Kelayan.
“Terus terang untuk daerah-daerah tersebut yang sering ditemukan banyak PJU yang rusak atau diganti PJU sehingga daerah tersebut yang akan menjadi sasaran awal,”ungkapnya.(vin)





