Walikota Muhidin Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran
Banjarmaisn, KP – Walikota Banjarmasin H Muhidin menhimbau kepada seluruh pejabatnya agar jangan menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi diluar jam kerja maupun untuk keperluan mudik lebaran yang biasanya digunakan oleh sejumlah pejabat. “Saya hanya menghimbau supaya para pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk keperluan probadi di luar tugas kepemerintahan mulai ditinggalkan,”ujar Walikota Banjarmasin H Muhidin, belum lama tadi.
Menurutnya, jika mobil dinas digunakan untuk keperluan pribadi dalam bentuk apapun, hal itu sudah merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat dan terlebih lagi sesuai ketentuan yang telah ada bahwa mobil dinas yang digunakan di luar tugas resmi. “Himbauan ini diharapkan untuk bisa dipahami dan dimengerti baik itu kepala dinas ataupun pejabat lainnya agar jangan menggunakan mobil dinas, termasuk mudik lebaran,”ungkapnya. Dikatakannya, sesuai dengan ketentuan pemerintahan bahwa jika ada pemakaian sarana prasarana kantor di luar jam tugas ataupaun keperluan kantor merupakan salah satu bentuk korupsi. Ini tentunya sudah melanggar dan juga dilarang oleh agama. Selain itu, pelanggaran tersebut juga termasuk dalam ketentuan atau edaran yang dikeluarkan oleh Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Oleh karena itu, saya berharap semua pejabat memperhatikan dan mematuhinya, karena bentuk pelanggaran apapun akan menjadi laporan KPK nantinya karena kita tidak ingin ada masalah di kemudian harinya,“ujarnya.
Sebelumnya, H Muhidin juga melarang para pejabat-pejabatannya di lingkungan Pemko Banjarmasin untuk tidak menerima gartifikasi terkait dengan tugas atau pekerjaan ataupun jabatannya. Karena baik berupa uang, barang bingkisan ataupun parcel.
Karena sebagaimana disebutkan pada Pasal 12 B Undang-Undang No. 31/1999 jo No. 20 Tahun 2001, bahwa setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sementara itu, ketentuan larangan menerima parcel juga pernah ditegaskan walikota sebelunya H Yudhi Wahyuni kepada seluruh pejabatnya dan Yudhi juga menegaskan agar pejabat tersebut tidak menggunakan fasilitas negara tersebut untuk keperluan mudik lebaran ataupun keperluan pribadi dan keluarga tetapi hanya boleh untuk keperluan tugas kantor.(vin)





