Lagi, Satpol PP Gelar Razia Sakadup di Ujung Murung
[] Pedagang Sate Ujung Murung di Razia
Banjarmasin, KP – Upaya melaksanakan Perda Ramadhan oleh satuan petugas Pamong Praja Pemko Banjarmasin terus dilaksanakan. Kemarin, Selasa (31/8) Samudah (35) penjual yang baru membuka jualan sate, di Pasar Ujung Murung terjaring petugas.
Pedagang sate tersebut terjaring pada saat berjualan bersama temannya Ahmad Saif, ketika sedang membuka jualan satenya. Mereka terjaring Petugas Satpol PP Kota Banjarmasin saat dilakukan penyisiran razia warung yang buka pada siang hari (sakadup).
Bahkan Samudah saat dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui bahwa ada peraturan yang melarang berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan. “Saya sudah berjualan bertahun-tahun selama bulan Ramadan tapi tidak apa-apa,” ujar Samudah.
Bahkan, setelah diberitahu adanya larangan berjualan pada siang hari tersebut, pria berkulit gelap itu mengaku kapok dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya nya..
“Saya kapok mas berjualan pada siang hari selama puasa ini,” ucapnya lirih saat ditemui di kantor Satpol PP Kota Banjarmasin.
Tidak hanya Samudah (35) dan Ahmad Saif yang diamankan, tetapi juga pembeli yang saat itu memesan sate di warungnya terebut berama Tika (19) warga Landasan Ulin yang tertangkap sedang memesan sate di warung milik Samudah. Diakuinya memang pada hari itu sedang tidak puasa lantaran sedang datang bulan.
“Lha saya memang tidak puasa kok. Saya kan lagi datang bulan,” ujar perempuan berkulit putih yang mengaku bekerja di salah satu rumah makan di Banjarbaru itu.
Diceritakannya, pada hari itu dirinya libur bekerja dan memutuskan untuk berbelanja di Pasar Ujung Murung saat siang itu.
Karena lelah berputar-putar dan merasa perut sudah keroncongan, akhirnya ia memutuskan untuk memesan sate di warung sate milik Samudah. Tapi apa mau dikata, sate belum dinikmati, ia sudah harus digelandang oleh Satpol PP terlebih dulu.
“Ya gimana lagi mas, apes ini namanya,” katanya sambil tetap menutupi mukanya dengan jaket yang tadinya dikenakannya lantaran malu.
Sementara itu, Kasi Penindakan Satpol PP Kota Banjarmasin, Sarbani SE mengatakan pihaknya pada razia ini menyisir beberapa daerah.
“Jadi ada tiga titik yang kami datangi, pertama daerah Pasar Ujung Murung di bantaran sungai bekas kebakaran yang lalu, Jalan Dharmabudi daerah Dharma Praja dan di Jalan S Parman,” jelasnya.
Bahkan, katanya, di Jalan Dharma Budi kami juga menemukan satu warung makanan, tapi saat itu warung makan tersebut tertutup dan tidak ada sama sekali pembelinya.
“Kami tidak mengamankan pemiliknya. Kami cuma mengingatkan pemiliknya agar tidak membuka warung sebelum pukul Rp 15.00 Wita,” tambahnya.
Selain warung, petugas Satpol PP juga mendatangi sebuah salon yang ada di Jalan S Parman, seberang POM Bensin, lantaran diketahui melanggar aturan,
“Salon tersebut jam bukanya lebih dulu dari pada aturan yang sudah ada yaitu pukul 10.00 Wita. Selain itu, salon tersebut kuga mengaku tidakl mempunyai ijin,” ujar Sabrani.
Untuk itu, pihaknya akan mengirimkan hasil temuannya tersebut kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang mempunyai wewenang untuk menindak salon.(vin)





