Tutup Pabrik PT Smart

Banjarmasin , KP – Komisi III DPRD Kalsel merekomendasikan agar pabrik minyak goreng milik PT Smart, di Tarjun, Kabupaten Kotabaru ditutup, karena dibangun di kawasan cagar alam. “Sebaiknya pabrik minyak goreng milik PT Smart ini ditutup, karena disinyalir tidak memiliki izin dibangun di kawasan tersebut,’’ tegas Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Gusti Perdana Kesuma kepada wartawan, usai rapat kerja dengan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel, Senin (24/8), di Banjarmasin. Gusti Perdana mengungkapkan, BLHD Kalsel juga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk membangun pabrik di kawasan cagar alam, yang seharusnya bebas dari aktivitas apa pun. “Apalagi kondisi lingkungan di Kalsel sudah rusak, dan tidak perlu menambah kerusakan yang ada, dengan membangun pabrik di kawasan cagar alam,’’ jelas anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar. Menurut Gusti Perdana, sebenarnya tanpa rekomendasi BLHD Kalsel, izin pembangunan maupun pengoperasian pabrik tersebut tidak bisa dilakukan, namun kenyataannya pabrik tersebut telah beroperasi sejak 2007 lalu. “Ini siapa yang mengeluarkan izinnya, kita tidak tahu pasti, karena seharusnya memang tidak diperbolehkan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel, yang mencanangkan sebagai kawasan cagar alam,’’ tambah Gusti Perdana. Bahkan jika sudah berdirikan pun, pabrik minyak goreng milik Sinar Mas Group ini tetap harus direkomendasikan ditutup, walaupun itu merupakan investasi yang cukup besar untuk mengolah produk kelapa sawit maupun crude palm oil (CPO) menjadi minyak goreng. “Ini pelajaran bagi investor, agar tidak sembarangan membangun pabrik ataupun industri lainnya di kawasan cagar alam ataupun hutan lindung,’’ tegasnya. Selain itu, jika memang terlanjur dibangun pun, tidak serta merta pemerintah mengubah kawasan cagar alam menjadi kawasan hutan produksi ataupun untuk pembangunan pabrik, apalagi jika mengacu pada RTRWP Kalsel yang baru. “Karena selama ini masih mengacu pada RTRWP lama, mengingat yang baru belum mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehutanan, ataupun disampaikan ke DPRD,’’ tambah Gusti Perdana. Jika harus merubah fungsi kawasan, menurut Gusti Perdana, tidak dibenarkan untuk dijadikan kawasan industri hanya karena pabrik terlanjut dibangun, kecuali untuk kepentingan masyarakat. “Dewan ataupun BLHD tetap tidak akan merekomendasikan, jika dibangun di kawasan cagar alam,’’ tuturnya. Kondisi ini terkait dengan daerah resapan air, sehingga tidak tepat kawasan cagar alam di gerogoti, hanya karena pabrik telah dibangun. “Kita tetap merekomendasikan untuk dibangun, apalagi terkait dengan dampak lingkungannya, khususnya pencemaran,’’ jelas Gusti Perdana. (lyn)

~ oleh Narti Kalimantan Post pada Agustus 25, 2010.

4 Tanggapan to “Tutup Pabrik PT Smart”

  1. Itu kan berdampingan dengan Pabrik semen. Kenapa pabrik semen tetap berdiri dan tidak dipermasalahkan ?

  2. Cagar alam?????????? Kok baru mikirin sekarang dari dulu kemana ja. Penambangan batu bara yang akibatnya lebih parah untuk cagar alam nggak da kabarnya.. Apa anda2 takut tambang2 uang anda terusik???

  3. Kenapa Anda baru sekarang bicara seperti itu..? Justru tambang2 ilegal yg jelas2 merusak lingkungan dan duitnya tdk masuk ke kas daerah tidak ditutup hingga sekarang…

  4. skrang kt hrs ngerti bahasa anggota dewan yg sok pokal krn knp baru skarang dprmasalahkan,wajar lah jabatan anggota dewan mau habis jd intinya dgn suara lantang (UUD) ujung ujungnya duit

Tinggalkan komentar