Tolak Kenaikan TDL
Banjarmasin , KP – Wakil Ketua DPRD Kalsel, Riswandi menolak rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL), karena dinilai hanya memberatkan masyarakat dan tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan PLN.
“Kita tidak keberatan dengan kenaikan TDL, tetapi harus dibarengi dengan perbaikan pelayanan dari PLN,’’ kata Riswandi kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (28/6), di Banjarmasin.
Hal ini dikarenakan pelayanan PLN, terutama di kawasan Kalselteng tidak memuaskan, dimana masyarakat seringkali mengalami byar pet ataupun pemadaman bergiliran.
“Apalagi akhir-akhir ini, listrik seringkali byar pet, sehingga merusak peralatan elektronik,’’ ungkap anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini.
Menurut Riswandi, kenaikan TDL bisa dilakukan, jika PLN mampu memperbaiki pelayanannya, terutama meminimalisir terjadinya byar pet ataupun pemadaman bergiliran.
“Karena ini hanya merugikan masyarakat, yang merupakan pelanggan PLN,’’ ujar Riswandi.
Selain itu, kenaikan TDL itu sama dengan reward atau bentuk penghargaan terhadap PLN, tetapi pelayanan PLN yang dinilai buruk ini tidak layak untuk diberikan penghargaan.
“Jadi perbaiki dulu pelayanannya, baru memikirkan kenaikan TDL,’’ tegas anggota dewan yang dipercaya sebagai salah satu pengurus DPP PKS ini.
Disamping itu, byar pet ataupun pemadaman bergiliran ini tidak hanya dirasakan pelanggan PLN di Kalsel dan Kalteng, tetapi secara nasional, walaupun kondisi di Pulau Jawa masih lebih bagus.
“Kita mengharapkan ada solusi terbaik untuk mengatasi masalah kelistrikan ini, terutama byar pet ini,’’ kata Riswandi.
Untuk itu, Riswandi menyarankan adanya regulasi terhadap PLN, agar tidak melakukan monopoli dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi ada pemain lainnya.
“Ini harus didukung dengan peraturan, yang memungkinkan investor kelistrikan berminat untuk membangun pembangkit baru,’’ jelasnya, mengingat kendalanya terletak pada tarif yang tidak memberikan keuntungan bagi investor, sehingga mereka enggan berinvestasi di bidang kelistrikan.
Kemudian, adanya keberanian dari pemerintah pusat untuk memberikan ruang kepada daerah yang memiliki sumber daya memadai untuk mengelola sendiri listrik di wilayahnya, dengan catatan daerah tersebut mampu. (lyn)





