Pemko Siapkan Tata Ruang Idal Sampai 2010

Banjarmasin, KP – Pemko Banjarmasin mempersiapkan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin agar bisa ideal sampai 20 tahun kedepan atau hingga  2030, yang dalam waktu dekat akan disampaikan ke pihak DPRD setempat.

Assisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekdako Banjarmasin Drs H Bambang Budiyanti MSi didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) H Supriyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nurul Fajar Desira, kepada wartawan, Senin (24/5) usai rapat membahas revisi RTRW.

Menurutnya, penyusunan draft Raperda tersebut mengacu pada UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang merupakan pengganti dari UU No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
“Penyusunan RTRW berdasarkan UU No.26 ini, merupakan penyesuain dari UU sebelumnya. Itu sebabnya kita lebih intens dalam berdiskusi dengan SKPD terkait”, ujar Bambang.
Dijelaskannya, sebenarnya kota setempat telah memiliki RTRW tahun 2001-2010 ini, namun sebagai kelanjutan dan penyempurnaan maka diperlukan evaluasi dan penambahan penyempurnaan dari RTRW terdahulu.

Bahkan, katanya, evaluasi ini termasuk pembahasan dan penyusunan pembangunan yang lebih sempurna dalam jangka panjang.

Direncanakan, RTRW yang masih dalam tahap pembahasan ini, nantinya akan mengatur semua item pembangunan baik infrastruktur dan sosial ekonomi Banjarmasin. Termasuk juga didalamnya arah kebijakan pembangunan yang menyeluruh selama 20 tahun mendatang.
Selain itu, Kepala Bappeko Banjarmasin H Supriyadi menambahkan, draft raperda RTRW itu, nantinya akan diserahkan Pemko Banjarmasin ke DPRD Kota Banjarmasin untuk mendapatkan persetujuan dan diserahkan ke Pemerintah Pusat untuk persetujuan lebih lanjut.

Kemudian setelah disahkan, Pemko harus menyusun penjabaran detail Perda RTRW melalui Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat Kecamatan dalam waktu satu tahun yang akan menjadi aturan bagi penerbitan izin pembangunan di kota itu.
“Masalah kepadatan penduduk jika tanpa adanya pengaturan ruang, tentu akan menjadi masalah kita kedepan. Sehingga, jauh-jauh hari kita juga bahas untuk mengarahkan kawasan perumahan kedaerah diluar kota ,” ujar Supriyadi.
Selain perumahan, satu masalah yang akan mendapat perhatian khusus juga adalah banjir, termasuk juga genangan dari air pasang (rob) yang kerap menimpa pemukiman di daerah itu.
“Kita juga bahas peraturan yang mengikat sampai 2030, berkaitan dengan kantong air untuk mengamankan Kota Banjarmasin jika terjadi kenaikan air laut yang relatif tinggi,” imbuhnya.(vin)

~ oleh Narti Kalimantan Post pada Mei 24, 2010.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.