Sejumlah Pedagang Unggas di Banjarmasin Keberatan
[] Produk Perda No 16 Tahun 2006
Banjarmasin, KP – Menyusul diberlakukannya Perda Nomor 16 tahun 2006 tentang Pelayanan pertanian yang menyebutkan ketentuan bahwa rumah potong unggas harus memiliki izin, Pemerintah Kota Banjarmasin belakangan ini melancarkan razia yang semua mobil pic-up yang masuk dalam kota dan bermuatan unggas.
Bentuk keberatan para pedagang unggas tersebut mengaku peraturan yang diberlakukan sangat membuat para pedagang unggas di Banjarmasin kurang merasa nyaman sehingga mereka meminta kegiatan razia yang tak laxim tersebut diberhentikan.
“Saya meminta supaya pemerintah tak menyulitkan atau menambah beban para pedagang karena bagaimanapun juga masalah ini sangat menganggu para pedagang mencari nafkah,’’ucap salah seorang pedagang unggas yang datang ke redaksi {[KP]}, di Banjarmasin, Senin (19/4).
Ia menyadari kalau ada pemberlakukan Perda Perda Nomor 16 tahun 2006 tentang Pelayanan pertanian menyebutkan ketentuan bahwa rumah potong unggas harus memiliki izin, tetapi kalau hal ini tanpa ada sosialiasi terus melakukan razia tentu sangat membuat para pedagang di Bajarmasin gelisah.
Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Priyo Eko yang dikonfirmasi [{wartawan]}, di Banjarmasin, Senin (19/4) mengatakan razia yang dilakukan pada malam hari itu, saat ini masih berupa sosisalisasi kepada para pengemudi angkutan ayam potong, agar tidak membawa masuk unggas langsung ke dalam kota.
Selain itu lanjutnya, dalam sosialisasi yang dilakukan pada malam hari itu, setiap pengemudi didata jumlah angkutan dan siapa pengemudinya, serta diminta untuk langsung menandatangani surat peringatan pertama terkait larangan tersebut.
“Pada tanggal 18/4 malam, kami telah meminta kepada para sopir agar menandatangani surat pemberitahuan pertama, tentang ketentuan itu,” ujar Priyo.
Jadi, tegasnya, jika nantinya pihaknya pada tanggal 30 April nanti mulai melakukan penindakan, maka para pengemudi tidak memiliki alasan lagi, jika mereka mengaku atau membantah bahwa tidak mengetahui larangan itu.
Dijelaskannya, langkah pendataan dengan menyetop langsung angkutan dilapangan tersebut dilakukan, menyusul kurang kooperatifnya para pengemudi dan pemilik rumah potong hewan terhadap rencana pemberlakuan larangan angkutan ayam masuk kota dan rencana pengelompokkan rumah potong hewan hanya satu tempat yakni di kawasan Basirih Banjarmasin.
Sementara terkait rumah potong hewan (RPH), pihaknya mengaku bahwa, proses pembagian ruangan telah dilakukan, sehingga pada tanggal 30 April nanti pemindahan sejumlah rumah potong sudah bisa dilakukan.
Malah, tanggal 30 April nanti, kita angkutan melakukan pemindahan jalur angkutan ke Jl Lingkar Selatan, juga akan memfungsikan rumah potong hewan yang sudah disiapkan, demikian Kadis Pertanian Priyo Eko.(vin)





