Penunjukan Carateker Ketua BPC Gapensi Bergejolak

Banjarmasin, KP – Kebijaksanaan BPD Gapensi Kalsel, yang menunjuk carateker Ketua BPC Gapensi Kota Banjarmasin HA Akhmad Zainuddin Djahri SE, menyusul terjadinya {{deadlock}} pada Musyawarah Cabang yang diselenggarakan 6 Maret 2010, di Hotel Arum, belakangan ini menui kritik dari sejumlah anggota Gapensi Kota Banjarmasin.

Pasalnya, penunjukan sepihak yang dilakukan BPD Gapensi Kalsel kepada karateker yang sebelumnya menjabat Ketua BPC Gapensi Kota dinilai menyalahi aturan atau cacat hukum karena sangat bertolak belakang dengan AD dan ART Gapensi Kota Banjarmasin.

“Kami rasa seluruh keputusan BPD Gapensi perlu ditinjau ulang karena sangat bertentangan dengan AD dan ART Gapensi,’’ucap anggota BPD Gapensi Kota Banjarmasin H Salim Fahri kepada {[wartawan]}, di Banjarmasin, Senin (19/4).

Menurut mantan anggota DPRD Kota Banjarmasin ini, idealnya BPD Gapensi tak harus menunjuk mantan Ketua BPC Gapensi Kota yang sudah melakukan pelanggaran AD dan ART. Bahkan jika perlu ditunjuk dari salah seorang pengurus BPD Gapensi Kalsel dalam rangka menjaga kenetralan.

Namun kenyataannya BPD Gapensi justru menunjuk carateker yang selama ini dianggap sudah melakukan pelanggaran yang seharusnya bertanggungjawab dalam melaksanakan roda organisasi, kata Salim.

Pendapat senada juga ditegaskan Mantan Ketua BPC Gapensi Kota Banjarmasin Ir H Wijaya Prawirakarsa. Menurutnya, penunjukan carateger Ketua BPC Gapensi Kota Banjarmasin perlu ditinjau kembali dan jangan melakukan pelanggaran AD dan ART Gapensi yang menjadi pegangan jalannya organisasi.

Padahal, ujar Jaya, kalau BPD Gapensi Kalsel tetap memaksanakan kehendaknya tentu saja sama halnya melakukan pelanggaran AD-ART Gapensi. Padahal selama ini BPD Gapensi sudah mengetahui kalau Ketua BPC Gapensi Kota Banjarmasin telah melanggar, mengapa malah dipercaya kembali sebagai carateker ketua yang selama ini sudah dipersoalkan para anggota.

Padahal sesuai pasal 23 poin 5, AD dan ART Gapensi yang berbunyi Muscab harus dilaksanakan tepat waktu, dan hanya apabila dalam keadaan khusus secepat-cepatnya tiga bulan sebelum masa baktinya jabatannya tiga bulan, sesudah masa jabatannya berakhir, dengan persetujuan BPD.

Sementara kepengurusan BPD Gapensi Kota Banjarmasin sudah berakhir dan melebihi batas waktu selama 4 bulan lebih dan ini jelas menyalahi aturan, makanya sebagai mantan pengurus Gapensi juga berhak melakukan Gapensi Kota Banjarmasin.

Bahkan Salim Fahri menambahkan, setelah melakukan koordinasi dengan pengurus BPD Gapensi Pusat ternyata kebijaksanaan yang dilakukan BPD Gapensi Kalsel dinilai perlu untuk segera diluruskan agar tak menjadi presiden buruk kebijaksanaan BPD Gapensi Kalsel kedepan dan diminta secepatnya BPD Gapensi Kalsel memperbaiki kebijaksanaannya agar tak menjadi presiden buruk Gapensi kedepan.(vin)

~ oleh Narti Kalimantan Post pada April 19, 2010.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.