Kurator Selesaikan Masalah PT ATP
Banjarmasin, KP – Kurator akan menyelesaikan masalah yang ditinggalkan, terkait dengan dipailitkannya PT Anugerah Tapin Persada (ATP) di Pengadilan Niaga Jakarta, termasuk ditolaknya kasasi perusahaan yang membangun jalan tambang dan underpass di Km 101, Kabupaten Tapin.
“Jadi masalah ATP kini ditangani kurator, yang ditunjuk Pengadilan Niaga Jakarta,’’ kata kurator PT ATP, Wiliam Daniel kepada wartawan, Senin (19/4), di Banjarmasin.
Menurut Wiliam, kurator memiliki kewenangan untuk melanjutkan operasional PT ATP, dan hasil peninjauan ke lapangan menunjukkan proyek jalan dan pelabuhan hanya di atas kertas, sedangkan underpass dipaksakan penyelesaiannya.
“Agar proyek ini tidak mengganggu kenyaman masyarakat yang melintas jalan tersebut, sehingga dipaksakan selesai,’’ tambahnya.
Selain jalan dan pelabuhan yang terbengkalai, juga masih ada tersisa beberapa area yang belum dibebaskan, walaupun PT ATP mengklaim telah membebaskan 85 persen lahan yang diperuntukan bagi jalan tambang.
“Kita lihat, badan jalan pun belum ada, sehingga kita memutuskan mempekerjakan kontraktor untuk membuat drainase,’’ ujar Wiliam.
Wiliam menambahkan, penyelesaian ini dilakukan agar proyek pembangun jalan tambang ini bisa ditawarkan kepada investor, sekaligus meningkatkan nilai proyek tersebut.
“Kalau dibiarkan seperti ini, maka tidak ada investor yang berminat untuk melanjutkan proyek, padahal proyek ini sangat menguntungkan,’’ tambahnya, setelah mengkalkulasi dengan proyek serupa milik PT Hasnur yang berada di Km 98.
Bahkan saat ini, kurator sedang mendata ulang area mana saja yang belum dibebaskan lahannya oleh PT ATP, karena disinyalir juga ada kesalahan dalam proses pembebasan lahannya. “Kita akan selesaikan masalah ini, dengan membayar lahan warga yang belum dibebaskan,’’ jelas Wiliam.
Namun proses penyelesaian ini, menurut Wiliam, terhambat dengan adanya sekelompok warga yang menghalangi-halangi tugas kurator, bahkan sengaja memasang portal yang melarang tim kurator kesana.
“Alasannya mereka ingin dipekerjakan, dan ini bisa dipenuhi, tetapi mereka meminta diperkerjakan secara permanen, padahal tugas kurator hanya periodik sampai bisa menyelesaikan masalah dan melelangnya,’’ tambahnya.
Disamping itu, di lokasi juga ada perusahaan sekurity, PT Ascetama Security, yang melakukan pengamanan milik kliennya, padahal aset PT ATP semuanya telah disita umum oleh Pengadilan Niaga, dengan dinyatakan pailit. “Tidak ada pihak manapun yang berhak melakukan tindakan apapun terkait PT ATP, kecuali kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga,’’ ujarnya.
Jika merasa dirugikan bisa mengajukan pada kurator, agar diselesaikan, atau mengajukan klaim, seperti beberapa klaim yang diajukan terhadap PT ATP.
Bahkan Wiliam menghimbau agar masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan atau belum dibayar PT ATP bisa menghubungi kurator agar bisa diselesaikan, bukan malah menghalang-halangi tugas kurator, seperti pemberitaan beberapa media.
“Mumpung ada kurator yang memiliki kewenangan menyelesaikan masalah, seharusnya berlomba-lomba mendatangi agar selesai,’’ kata Wiliam. (lyn)





