DPRD Jabar Belajar Tatib

Banjarmasin, KP – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Jawa Barat (Jabar) belajar penyusunan tata tertib dewan, terkait dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010. “Karena adanya PP baru ini, maka Tatib dewan harus disesuaikan dengan peraturan yang baru,’’ kata Ketua Pansus Tatib DPRD Jabar, HM Achdar Sudrajat kepada wartawan, usai pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, Fatturahman, Senin (19/4), di Banjarmasin. Berdasarkan informasi dari sekretariat, Kalsel sudah menyelesaikan perubahan Tatib Dewan, maka rapat memutuskan untuk studi banding ke daerah ini untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai perubahan Tatib. “Jadi kita memilih daerah ini untuk belajar menyelesaikan pembahasan Tatib baru,’’ ungkap Ketua Fraksi Partai Demokrat (F-PD). Diakui, tidak banyak perubahan ataupun penyesuaian tatib baru, mengingat DPRD Jabar telah membentuk Badan Anggaran (Banggar), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Badan Kehormatan (BK). “Tetapi ada penyesuaian, maka harus dirombak lagi, terutama keanggotaan dalam badan tersebut,’’ jelas Achdar. Misalnya, Banggar yang selama ini memang diketua pimpinan dewan, tetapi untuk memudahkan aktivitasnya telah ditunjuk ketua harian, yang ternyata tidak direstui oleh Kementerian Dalam Negeri. “Ya terpaksa keanggotaan Banggar dirombak lagi dan disesuaikan dengan PP baru,’’ tambahnya, didampingi Ketua Harian Banggar, H Awing Asmawi. Selain itu, juga pada keanggotaan BK, yang selama ini diwakili satu orang dari delapan fraksi yang ada, namun sesuai PP, keanggotaan BK di DPRD Jawa Barat hanya tujuh orang. “Jadi fraksi mana yang ditinggal, kok rasanya kasihan dan tidak adil,’’ ujarnya. Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kalsel, Ibnu Sina mengatakan, Kalsel telah menyelesaikan perubahan Tatib, sesuai dengan PP No.16 tahun 2010, namun tidak ada masalah yang krusial. “Pansus Tatib bisa menyelesaikan perubahan tatib tersebut dalam tempo singkat, dari 22 Maret hingga 6 April,’’ ujar anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini, Ibnu Sina menambahkan, perubahan Tatib ini juga menyebabkan Ketua Banggar, yang semula dipilih dari anggota harus dilengserkan, mengingat PP mensyaratkan pimpinan dewan juga sebagai pimpinan Banggar. “Tetapi pimpinan Banggar lalu tidak mau menerima tunjangan, karena dikuatirkan bermasalah, walaupun telah menempati posisi tersebut selama sebulan,’’ tambah Ibnu Sina. Kebijakan lain juga dilakukan pada pembahasan anggaran, yang dilakukan komisi lebih dulu, sehingga pembahasan Banggar terfokus pada rekomendasi dari komisi, mengingat tidak semua keanggotaan Banggar diwakili oleh komisi. (lyn)

~ oleh Narti Kalimantan Post pada April 19, 2010.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.