Praktek Dokter Dibatasi
Banjarmasin, KP – DPRD Kalsel memprioritaskan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk membatasi praktek dokter, yang hanya akan ditolerir di tiga lokasi praktek, sehingga bisa memberikan pelayanan kesehatan maksimal kepada masyarakat.
“Kita akan memprioritaskan pembatasan praktek dokter, baik dokter umum, spesialis ataupun dokter gigi,’’ kata Ketua Badan Legislasi Dewan, H Puar Junaidi kepada wartawan, Senin (29/3), di Banjarmasin.
Menurut Puar Junaidi, pembatasan praktek dokter ini merupakan raperda inisatif dewan, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama di rumah sakit pemerintah daerah.
“Kita tidak menginginkan rumah sakit dijadikan bisnis semacam hotel, dimana pemilik hanya menyediakan fasilitas rumah sakit, tetapi tidak diimbangi dengan ketersediaan tenaga ahli,’’ ujar Ketua Fraksi Partai Golkar ini.
Hal ini dikarenakan pembangunan rumah sakit swasta di Banjarmasin cukup marak, tetapi penyediaan tenaga ahli, khususnya dokter spesialis umumnya memanfaatkan dokter yang ada di rumah sakit pemerintah.
“Karena dokter spesialis di Banjarmasin ini umumnya bertugas di rumah sakit pemerintah, seperti RSUD Ulin atau RS Anshari Saleh,’’ tegas Puar Junaidi.
Sedangkan di rumah sakit swasta umumnya memanfaatkan dokter spesialis yang ada di rumah sakit pemerintah, tanpa menyediakan dokter sendiri yang di sekolahnya dibiayai yayasan atau RS tersebut.
Puar Junaidi menambahkan, dengan adanya Perda ini, maka praktek dokter hanya dibatasi di tiga lokasinya saja, yakni RS pemerintah, tempat praktek pribadi dan RS swasta yang dipilihnya.
“Karena seringkali dokter spesialis ini menangani pasien di beberapa rumah sakit swasta,’’ ujar anggota dewan dari Komisi IV DPRD Kalsel.
Lebih lanjut diungkapkan, Raperda ini juga akan menertibkan praktek kedokteran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004, yang membatasi tempat praktek bagi dokter dan dokter gigi, termasuk dokter spesialis.
“Ini untuk menghindari spekulasi pembangunan rumah sakit swasta, dengan mengandalkan dokter yang ada di rumah sakit pemerintah,’’ tegas Puar Junaidi.
Selain itu, juga untuk menghindari tempat yang kosong tempat di RS pemerintah, sementara di RS swasta justru selalu penuh, mengingat pasien lebih memilih RS swasta, padahal dokternya justru milik pemerintah dan berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
“Kita harapkan dengan pembatasan praktek dokter ini bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama pasien, mengingat dokter tidak banyak `terbang’ ke tempat lain,’’ katanya.
Jika memang dokter melanggar ketentuan ini, maka bisa ditindak sesuai perda, ataupun UU Nomor 29 tahun 2004, terutama pemberian izin praktek yang dikeluarkan pejabat kesehatan berwenang di kabupaten/kota setempat. (lyn)





