F-PKS ajukan Tujuh Raperda

Banjarmasin , KP – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menggagas raperda transparansi publik, dan berharap raperda tersebut menjadi bagian dari usulan-usulan yang muncul dari inisiatif DPRD Kalsel.

“Kita harapkan raperda ini muncul sebagai hak inisiatif dewan,’’ ungkap Ketua Fraksi PKS, Husaini Suni Lc kepada wartawan, Senin (29/3), di Banjarmasin.

Husaini menjelaskan, munculnya keinginan mengusulkan raperda tersebut, karena F-PKS menginginkan pemerintahan yang lebih transparan, terlebih lagi dengan lahirnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang akan diberlakukan pada 30 April 2010.

Menurut Husaini, adanya UU tersebut menuntut kewajiban badan atau pejabat publik dan bagi lembaga masyarakat atau badan publik non pemerintah lainnya untuk dapat memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

“Jadi semuanya bisa memberikan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat,’’ ujar anggota Komisi I DPRD Kalsel ini.

Husaini Suni menambahkan, penerapan transparansi bisa dimulai melalui penyajian secara terbuka laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu, penetapan kriteria seleksi personil secara terbuka, dan penyediaan informasi tentang Harta Pejabat.

Selain itu, pengungkapan atas transaksi atau kontrak dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan atau kedudukan istimewa, struktur kepemilikan, sampai kepada penyajian informasi.

Menurut Husaini, penerapan UU ini juga mendesak pemerintah daerah untuk membentuk Komisi Informasi Provinsi dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota.

“Komisi Informasi ini memiliki fungsi untuk menjalankan UU KIP dan peraturan menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya,’’ ujar Husaini Suni.

Selain itu, juga menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi, sehingga diperlukanlah peraturan daerah yang mengaturnya.

Selain raperda transparansi dan akuntabilitas publik, FPKS juga mengajukan Raperda Standar Pelayanan Minimal, Raperda Standar Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian, Raperda Pengelolaan Zakat, Raperda Reklamasi Tambang dan Raperda Pelayanan Publik. (lyn)

~ oleh Narti Kalimantan Post pada Maret 29, 2010.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.