Yudhi Wacanakan Moto Banjarmasin Kota ‘Sajadah’

Banjarmasin, KP – Pemerintah Banjarmasin melalui ekspose peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah Kota, mewacanakan akan meluncurkan moto  Banjarmasin bukan saja dikenal sebagai kota sungai tetapi jika seluruh masyarakat mendukung akan menggunakan istilah Banjarmasin Kota Sajadah.

Singkatan moto Sajadah sendiri  ‘kota sungai, jasa, dan dagang, yang harmonis sebagai kekuatan yang mampu mengangkat jati dirinya dan berdaya saing tinggi sehingga dengan moto ini diharapkan lebih meningkatkan antara potensi sungai, potensi jasa dan potensi perdagangan sehingga mampu meningkatkan daya saing.

Walikota Banjarmasin HA Yudhi Wahyuni Usman kepada [[wartawan]}, Selasa (24/11) mengatakan memang pengenalan moto ini belum final, dan masih wacana dengan harapan Banjarmasin yang dikenal sebagai daerah agamis bisa lebih dingat kalau sajadah juga merupakan sarana untuk kelengkapan alas sholat.

Dihadapan para tim peneliti dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Ir Zulfikar Albar dan Pengamat Perkotaa Ir H Bahtiar Noor Gadif serta para pejabat di lingkungan Pemko Banjarmasin, Asisten I Sekdako Banjarmasin Drs H H Juriansyah Baseri saat membuka acara juga mengatakan memang Banjarmasin sekarang ini sudah banyak memiliki hutan kota dibandingkan kota lain di Kalimantan.

Bahkan, ujarnya, walaupun belum optimal untuk mengangkat jati diri kota sebagai kota berbasis sungai, usaha mewujudkan Banjarmasin sebagai kota memiliki peranan strategis sebagai bagian akses transportasi.

Malah berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2003 kota Banjarmasin telah memiliki rencana tata ruang kota Bajarmasin tahun 2001-2011. Namun RTRW ini perlu ditinjau ulang dengan keluarnya UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan peraturan Pemerintah Nomor 26 th 2008 tentang rencana tata ruang bahwa periode tata ruang selama 20 tahun dan setiap 5 tahun dapat ditinjau kembali

Kepala Bapedalda Ir H  Supriadi Ad MM mengatakan selain konsep tata ruang yang sudah tidak sesuai lagi, banyak hal perlu penyusuaian seperti adanya ruang terbuka hijau minimal 30% dari luas wilayah, adanya sanksi perdata dan pidana bagi yang melanggar rencana tata ruang.

Selain itu, ujarnya, dia bekerja sama dengan pusat pengkajian perencanaan pengembangan wilayah institut pertanian Bogor, agar Pemerintah Kota Banjarmasin telah melakukan eksposes lapangan pendahuluan, dan ekspose lapangan fakta dan analisa.

Kemudian juga  ekspose perbaikan lapangan fakta dan analisa, fokus group discussion draf laporan akhir peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah kota Banjarmasin. Sebab penijauan ini bersamaan dengan pembuatan database sungai dan lomba tingkat internasional kota Banjarmasin sebagai kota berbasis sungai.

Jadi, katanya, perlu dilakukan peninjauan kembali RTRW  kota Banjarmasin ini lebih spesifik karena sungai sebagai subjek pertama, bukan lagi sebagai objek atau pelengkap, sehingga boleh dibilang RTRW  kali ini  adalah RTRW  kota Banjarmasin berbasis sungai.(vin)

~ oleh Narti Kalimantan Post pada November 29, 2009.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.