Reklamasi Lahan Minim
Banjarmasin , KP – Reklamasi lahan pasca kegiatan penambangan batubara di wilayah Kalsel hingga kini masih minim, bahkan hampir tidak terlihat dan hanya menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Kita tidak melihat adanya reklamasi lahan yang dilakukan perusahaan pertambangan di Kalsel,’’ kata Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Gusti Perdana Kusuma kepada wartawan, usai pertemuan dengan Dinas Pertambangan Kalsel, Selasa (24/11), di Banjarmasin.
Hal ini dikarenakan Dinas Pertambangan Kalsel tidak memiliki kewenangan untuk menangani pertambangan, baik pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) ataupun Kuasa Pertambangan (KP).
“Jadi mereka tidak menerima laporan kegiatan reklamasi lahan yang dilakukan oleh perusahaan tambang di Kalsel,’’ ujarnya, karena PT Adaro hingga kini tidak melakukan reklamasi lahan, sedangkan PT Arutmin hanya sedikit dibandingka kegiatan yang telah dilakukannya.
Untuk itu, Komisi III akan mempertanyakan masalah ini ke pusat, terkait PKP2B, maupun kabupaten/kota yang mengeluarkan izin KP. “Karena terkait dengan kerusakan lingkungan yang semakin parah, terutama lubang tambang yang dibiarkan terbuka,’’ tambah anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar.
Sementara itu, Kepala Distamben Kalsel, Ali Muzanie mengakui, mengalami kesulitan untuk melakukan penataan tambang, karena provinsi tidak memiliki kewenangan atas pengaturan PKP2B maupun KP.
“Kita sulit mengatur, karena kewenangan KP ada di bupati, sedangkan PKP2B berada di pusat, terutama untuk pengawasan dan penertibannya,’’ kata Ali Muzanie.
Kondisi ini dikarenakan Distamber Kalsel juga tidak mendapatkan laporan secara rinci, walaupun KP di Kalsel mencapai 230 KP. Begitu pula dengan PKP2B, seperti PT Adaro dan PT Arutmin, yang juga tidak mendapatkan laporan dari Kementerian ESDM.
Padahal, sudah diwajibkan untuk memberikan tembusan data seputar KP dan produksi hingga penerbitannya, namun Ali Muzanie menjanjikan untuk mencari celah untuk melakukan terbosan, agar dari raperda yang disusun dapat memberikan pembinaan maupun PAD.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kalsel, Rafi’I Muksin menyatakan, mestinya ada perjuangan Distamben mencari celah agar di luar kewenangan bupati atas KP dan PKP2B dari pusat, provinsi dapat menggali sumber lainnya.
“Paling tidak dengan kewenangan dari Otda dan Mendagri, provinsi dapat memiliki celah untuk turut serta melakukan pembinaan,’’ kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Indonesia Raya (F-PPIR). (lyn)






kalo amu ikut mereklamasi lahan bisa ga?and sapa jaringan2 nya jg siapkan dana nya