Buruh DSUC Tuntut Pansus

Banjarmasin, KP – Buruh PT Daya Sakti Unggul Corporindo Tbk (DSUC) menuntut agar DPRD Kalsel bisa membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menangani kasus mereka, yang hingga kini masih terkatung-katung.

Padahal PT DSUC sendiri telah mendapatkan putusan pailit dari Pengadilan Niaga di Jakarta, dan kegiatan perusahaan kini ditangani kurator untuk menyelesaikan segala permasalahan.

Hal ini terungkap dari pertemuan perwakilan buruh PT DSUC dengan DPRD Kalsel, yang ditemui Wakil Ketua DPRD Kalsel, Iqbal Yudiannor dan Faturrahman, beserta anggota Komisi IV, Selasa (24/11), di Banjarmasin.

“Kita minta dewan memperjuangkan nasib buruh, karena nasibnya sangat memprihatinkan, dan tidak hanya pada buruh DSUC, tetapi juga perusahaan lainnya,’’ kata Ketua PUK SP Kahut Indnesia SPSI, PT DSUC, Tumen.

Kondisi ini dikarenakan permasalahan buruh tidak pernah diselesaikan dengan tuntas, bahkan keputusannya tidak pernah berpihak pada buruh. “Kita mengharapkan adanya tindakan persuasif, agar perusahaan tidak seenaknya sendiri,’’ ujarnya.

Selain itu, juga meminta dewan untuk merekomendasikan para buruh ini pada lapangan kerja lain, agar tidak menambah angka penangguran di daerah ini, karena jumlahnya mencapai 1.400 orang.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, HM Iqbal Yudiannor mengatakan, pihaknya akan menyikapi masalah ini pada rapat Badan Musyarawah (Banmus) sekaligus mengkaji masalah ini, agar dapat membantu para buruh.

“Kita kaji dulu masalah ini pada Banmus, kalau memang bisa dibentuk Pansus, ya akan direalisasikan,’’ ujar anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Bahkan jika diperlukan dalam bentuk peraturan daerah untuk melindungi hak pekerja, sebagai perda inisatif dewan. “Kita lihat saja bagaimana ini nanti untuk menyelesaikannya,’’ tegasnya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Anto Simbolon mengakui, pihaknya bisa membantu untuk menyalurkan pekerja pada lapangan kerja lain.

“Mungkin seperti rekomendasi, yang menunjukkan mereka memiliki pengalaman kerja,’’ ujarnya.

Sementara mengenai kasus DSUC sendiri, menurut Anto, tetap harus diselesaikan melalui mekanisme yang ada, yakni Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), apalagi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Barito Kuala telah menerima putusan pailit dari Pengadilan Niaga.

“Hak pekerja, terkait pesangon masih dimungkinkan diperoleh, asalkan mereka memiliki surat penetapan dari pengadilan,’’ tegasnya. (lyn)

 

 

~ oleh Narti Kalimantan Post pada November 24, 2009.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.