75 Persen Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Penyimpangan
Banjarmasin, KP – Survey Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) tahun 2004 sampai saat ini secara nasional, 75 persen proyek yang meliputi pengadaan barang dan jasa , rawan terjadinya penyimpangan yang menjurus ke Kolusi Korupsi dan Nepotisme.
Bahkan survey membuktikan dari jumlah Anggaran Pemeritah Belanja Nasional (APBN), di Indonesia sebanyak Rp584 Trilyun ternyata Rp23 Trilyun diantaranya masih ditemukan terjadinya tindak pidana korupsi sehingga hal ini perlu diberantas dan diperangi.
Kepala Inspektorat Daerah Propinsi Kalsel Drs H Suharjo MSi, mengatakan hal tersebut saat melakukan sosialisasi Inpres No 5 tahun 2004, tentang pencegahan kasus korupsi dalam membentuk pemerintahan{[good governance]}, di lingkungan pejabat Pemko Banjarmasin, Kamis (29/10).
Dihadapan para asisten, Kepala Badan, Dinas, Kabag, Camat, dan Luar di Lingkungan Pemko Banjarmasin, Suharjo mengatakan selain itu survey dari KPK juga menghasilkan tingkat penyimpangan yang paling besar ditemukan pada lembaga-lembaga public milik pemerintah.
Misalnya, hasil temuan dari penyimpangan lembaga legislative 37 persen, pemerintah daerah 18, di eksekutif sebanyak 5 persen, pemerintah propinsi 10 persen, kepolisian 2 persen dan lembaga lain-lainnya 15 persen.
Jadi, katanya, melalui data penyimpangan yang masih besar tersebut Ispektorat Daerah bekerjasama dengan aparat hukum seperti kejaksanaan terus dengan giat melakukan kegiatan sosialisasi agar bisa menekan penyimpangan.
Alasan di bidang pengadaan barang dan jasa rawan akan penyimpangan karena selain disana ada uang yang bisa dibelanjakan, sehingga untuk bisa menekan perlu dipilih aparat dari PNS yang bekerja dengan bersih, katanya.
Selain itu tingkat kerawanan lain yang kerap terjadi juga berada di lingkungan pengelolaan keuangan daerah. Sebab biasanya di tempat tersebut kerap ditemukan penyimpangan dan tak sedikit kasus yang muncul di Indonesia bermuara dari keuangan daerah atau perbendaharaan negara.
Untuk itu, ujar Suharjo, mengharapkan PNS yang bekerja di lingkungan pengadaan keuangan barang dan jasa maupun keuangan bisa melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik dan jangan sekali-kali menggunakan kesempatan dalam kesempitan, karena cepat atau lambat perbuatan yang melawan hukum terkena kasus tindak pidana korupsi.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Kalsel H Johansyah SH mengatakan jika pegawai negeri sipil (PNS) tak melakukan kinerja dengan baik akan mudah terjerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
Bahkan, ujar Johansyah, sekarang ini Kejaksanaan Kalsel juga telah menangani kasus seperti penyimpangan Korupsi di lingkungan Pelindo Kotabaru, Pengadaan Sapi di Banjarbaru, pengyimpangan dana di lingkungan Sekda di Pemkab Banjar, serta penyimpangan dana siluman jilid satu, dua, dan tiga.
Untuk itulah, ujar Johansyah, berharap supaya PNS yang bekerja jika dimintai keterangan oleh pihak Kejaksanaan Negeri maupun aparat untuk kepentingan public jangan sekali-kali menutup rapat. Sebab hanya dengan keterangan pihak aparat bisa menjernihkan permasalahan.
Kepala Inspektorat Daerah Pemko Banjarmasin Drs M Arifin mengatakan kegiatan sosialisaiasi Inpres no 5 tahun 2004 tentang pencegahan korupsi dalam melaksanakan pemerintahan yang {[good governance}] di lingkungan Pemko Banjarmasin dan jajaran perusahaan daerah di lingkungannya.
Kabag Hukum Pemko Banjarmasin H Faturahim SH mengatakan memang sekarang ini kinreja yang tranparan dan bekerja jujur sudah waktunya dibudayakan dengan menekan KKN yang memang sekarang ini sedang menjadi sorotan hangat di setiap instansi pemerintah daerah.(vin)
Like this:
~ oleh Narti Kalimantan Post pada Oktober 29, 2009.
Ditulis dalam HUKUM, pemko banjarmasin, umum kalsel
Tag: 75 Persen Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Penyimpangan





