Relokasi Pasar LKMD Selangkah Lagi

Banjarmasin, KP – Usaha Pemko Banjarmasin melakukan relokasi  pedagang Pasar LKMD di Jalan  Rawasari Banjarmasin pada awal bulan Oktober ini, tinggal selangkah lagi. Hal ini dibuktikan dengan kesedian para pedagang yang telah mulai membongkarnya kios dan warynya masing-masing.

Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin Drs H Sukadani kepada {[wartawan]}, di Banjarmasin, Rabu (30/9) mengungkapkan, sampai saat ini rencana relokasi tersebut masih dinegokan pihak dewan kelurahan dengan para pedagang.

Bahkan, ujarnya, berdasarkan  dengan hasil pertemyan dengan pihak pengurus pasar, mereka sepakat untuk melakukan pemindahan tetapi secara bertahap di lokasi belakang SD Teluk Dalam Banjarmasin 11.

‘’Pada saat  terakhir ini mereka bersedia pindah untuk menepati lahan yang ada, tetapi secara bertahap,” ujar Sukadani.

Bahkan, ujarnya,  rencana pemindahan mereka secara bertahap tersebut, didasari atas proses pengosongan lahan yang akan ditempati saat ini masih belum selesai. Tetapi jika mereka tidak melakukan pembongkaran lapak maka proses pembangunan siring disepanjang jalan tersebut harus segera dilanjutkan.

‘’Sekarang ini  yang penting mereka sebisanyanya mengatur diri, terserah saja mereka mau pasang tenda biru disepanjang jalan itu,” tambahnya.

Sebelumnya, pemindahan Pasar LKMD di Jl Rawasari Banjarmasin hampir dapat dipastikan segera terealisasi, menyusul telah ditetapkannya tempat untuk lahan relokasi yakni dibelakang SDN Teluk Dalam 11 Banjarmasin.

Sementara, untuk jumlah pedagang yang saat ini terdata dan akan dilakukan relokasi berjumlah sebanyak 209 pedagang, dan yang berwenang untuk membangun pasar tersebut adalah dewan kelurahan.

Bahkan, pihak yang berwenang untuk melakukan rencana upaya relokasi tersebut, ditangani oleh pihak LKMD dan pihak dewan kelurahan. Namun,  Jika dalam beberapa waktu terakhir mereka tidak bisa mengambil keputusan, maka kita akan ambil alih penanganannya oleh pihak Dinas Pasar.

Kemudian rencana pembongkaran atau relokasi pasar tersebut, diminta paling lambat bulan September akhir atau setelah lebaran, jadi sejak tanggal 1 Oktober 2009 harus sudah dibongkar.(vin)

~ oleh Narti Kalimantan Post pada September 30, 2009.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.