Pagi Ini Lambang Mangkurat Harus Bebas Parkir
Banjarmasin, KP – Pemko Banjarmasin yang menurut rencana pagi ini akan memberlakukan peraturan larangan parkir disepanjang Jl Lambung Mangkurat mulai Selasa (2/9) dari jadual sebelumnya yang akan diberlakukan mulai 16 Agustus lalu.
‘’Sesuai hasil monitoring dan kesepakatan dari Pihak Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin akhirnya Pemko Banjarmasin akan memberikan batas waktu sampai 1 September sehingga 2 September harus bebas parkir,’’ucap Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Kota Banjarmasin kepada {[wartawan]}, di sela-sela menghadiri pelantikan pejabat eselon II di Pemko Banjarmasin, Senin (1/9).
Bahkan, ujarnya, Pemko melalui Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, untuk memberlakukan pembebasan parker Lambung Mangkurat dari pukul 06.00 wita sampai 18.00 Wita.
Tetapi, ujarnya, kalau memang batas ketentuannya tanggal 1 September, tetap harus dijalankan. Sebab jangan sampai diulur-ulur yang akhirnya terkesan pilih kasih dan sudah jelas parkir di jalan umum menganggu masyarakat.
Walikota H A Yudhi Wahyuni Usman dengan tegas mengatakan dengan telah memasuki masa tenggang atau masa dispensasi, dan disepanjang jalan tersebut juga telah terlihat penurunan intensitas parkir, tetapi alangkah lebih baik jika dilihat dulu hingga akhir deadline pemberlakuan aturan tersebut.
Kemudian, lanjutnya, pihaknya juga akan menyiapkan satu payung hukum berupa Surat Keputusan Walikota, yang mengatur ketentuan larangan parkir disepanjang jalan Lambung Mangkurat itu.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan Informasi dan Kumunikasi memberlakukan larangan untuk parkir, disepanjang Jalan Lambung Mangkurat mulai pukul 06.00-18.00 wita.
Larangan parkir tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan baik yang memiliki roda dua maupun roda empat dan sejenisnya.
Selanjutnya, rencana pemberlakukan kebijakan tersebut diberikan dengan batas waktu untuk pemberlakuan dimulai tanggal 16 Agustus 2009 ditunda sampai 1 September, bagi yang tidak bermasalah atau memiliki lahan alternatif untuk parkir.
Untuk itu bagi gedung yang tidak memiliki halaman parkir yang representatif diberikan waktu kelonggaran hingga tanggal 1 September, dan pagi ini resemi diberlakukan dan jika yang tak memngindahkan akan disedikan mobil Derek.(vin)





