Disdik ‘Lecehkan’ Pansus RPJP
Banjarmasin, KP – Dinas Pendidikan Kalsel dinilai melecehkan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dengan tidak menghadiri undangan dewan, tanpa alasan jelas.
Sikap ini jelas mengundang kekecewaan Ketua Pansus RPJP, Gusti Perdana, mengingat undangan telah disampaikan jauh hari.
DPRD Kalsel Gusti Perdana Kesuma mengaku, kecewa dengan pihak dinas pendidikan (Disdik) provinsi Kalsel. Pasalnya mitra terkait yang diundang ternyata tidak hadir, tanpa alasan yang jelas. Padahal undangan sudah disampaikan.
”Tidak hadirnya Disdik Kalsel pada rapat membahas RPJP, sama saja melecehkan anggota pansus. Apalagi sekarang gubernur telah memerintahkan untuk segera menyelesaikan raperda yang sudah molor sejak tahun 2008 lalu," ujar Gusti Perdana Kesuma yang juga Ketua Komisi III ini, Jumat (29/5).
Anggota Fraksi Golkar ini mengaku heran dengan sikap Disdik ini, yang ditunggu hingga satu jam lebih, dari pukul 09.00-10.00 Wita, namun tidak muncul juga.
Padahal staf yang mengantarkan surat undangan sangat jelas ada tanda terimanya. Dan ketika dihubungi juga tidak ada jawaban dari pihak terkait.
”Ketidakhadiran pihak disdik sama saja memperlambat tuntasnya Pansus RPJP. Padahal undangan rapat tersebut merupakan permintaan kita kepada pimpinan DPRD. Artinya disdik mengacuhkan panggilan maupun undangan dari dewan," tandas Ketua AMPG Kalsel ini.
Kebiasaan Kepala Disdik Kalsel, H Humaidi Syukeri dan jajaran agak tertutup, dan jarang hadir rapat bersama mitranya, menurut Gusti Perdana, tidak boleh terjadi. ”Karena sebagai instansi yang paling banyak menyerap dana sebesar 20 persen APBD, hendaknya lebih terbuka dan transparan,” tegas Gusti Perdana.
Bahkan jika benar, Gusti Perdana mempertanyakan kenapa gubenur tetap mempertahankannya. ”Ganti saja Kepala Disdiknya," tegas Ketua pansus RPJP ini.
Seperti diketahui, RPJP ini pada dasarnya ada tiga program utama, yakni pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Semuanya ingat pria yang hoby karate ini, harus dapat diukur per lima tahun kedepan. Sehingga sampai pada tahun 2025 nanti kebijakan dari gubernur yang baru tidak lepas dari perda RPJP ini. (lyn)





