Pemko Jaringan 16 Petugas Parkir Nakal
Banjarmasin, KP – Tim Gabungan penertiban parkir yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Banjarmasin, saat melakukan operasi penertiban petugas parkir liar, akhirnya berhasil menjaring sebanyak 16 pelaku parkir tak resmi yang diduga selama ini melakukan pungutan tanpa disetorkan sebagai retribusi parkir.
Razia yang diikuti satuan Pol PP, Pihak Poltabes Banjarmasin selain melakukan peninjuan di 22 titik lokasi parkir tradisional, seperti Pasar Sudimampir, Ujung Murung dan Lokasi Parkir Khusus di sejumlah pertokoaan maupun 22 titik lokasi parkir selain berhasil menangkap petugas parkir lair, juga menangkap petugas parkir gadungan, maupun petugas yang ijinya telah mati.
Diduga aksi yang meresahkan masyarakat yang dilakukan oknum petugas parkir gadungan, seringkali meresahkan pemilik kendaraan bermotor, sehubungan penarikan biaya parkir yang melampui ketentuan Perda parkir sebesar Rp1000, sementara Perda pungutan parkir hanya berkisar Rp500,-/kendaraan bermotor dan mobil sebesar Rp1000.
Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kota Banjarmasin Drs H Rusdiansyah membenarkan bahwa penertiban itu dilakukan karena adanya keresahan dari pemilik kendaraan akibat ulah petugas parkir liar.
’’Mulai saat ini tidak ada lagi parkir liar yang memungut uang kepada pengendara karena hanya untuk kepentingan pribadi, karena semuanya sudah dilakukan penertiban dan akan dilanjutkan pematuan,’’ucap Rusdiansyah.
Kegiatan tersebut terkait keberadaan parkir liar tanpa menggunakan identitas serta tidak memberikan karcis resmi terhadap pemilik kendaraan yang menitipkan kendaraan di sjeumlah lokasi Pasar –Pasar Tradisional di Kota Banjaramsin.
Karena, selama ini pemilik kendaraan harus mengeluarkan biaya untuk parkir bagi kendaraan roda empat mencapai Rp2.000 hingga Rp3.000 dan sepeda motor yang seharusnya Rp500 sampai Rp1.000.
Bahkan ada seorang pemilik sepeda motor bertengkar dengan petugas parkir di Pasar Malabar, karena tidak menerima karcis tanda penitipan dan hanya memberikan uang sebesar Rp500 ketika berhenti sejenak. “Petugas” itu tidak terima, perang adu mulut pun tidak terhindari.
Dia menambahkan, bahwa untuk penertiban itu akan melakukan koordinasi dengan aparat Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin menyangkut keberadaan petugas parkir di pasar tradisional itu.
Namun begitu, koordinasi dengan aparat Pemko Banjaramsin dan Satuan Pol PP akan terus diintensipkan, sehubungan sebagai pihak yang dianggap memiliki kewenangan di kawasan di sekitar lokasi pasar tradisonal agar tak dimanfaatkan sejumlah masyarakat yang mengaku juru parkir di kawasan tersebut.
Penertiban petugas parkir liar harus dilakukan karena membuat keresahan bagi pemilik kendaraan yang menitipkan sepeda motor atau mobilnya. Bahkan uang hasil memungut tersebut tidak masuk ke kas Pemkot Banjarmasin melainkan untuk kepentingan pribadi dan pihak tertentu. Pemilik kendaraan merasa nyaman bila meninggalkan mobil atau sepeda motor jika sedang berbelanja untuk memenuhi berbagai keperluan rumah tangga..
Menurut salah seorang pengguna jasa parkir, tujuan memarkir kendaraannya adalah untuk keamanan, jika dijaga oleh petugas parkir resmi maka akan merasa tenang bahwa kendaraan tidak akan hilang digondol maling.(vin)





