Pemko Restui Permintaan Dialog Pengusah Stokfile Bara
[] Menyusul Habis Ijin HO
Banjarmasin, KP – Menyusul permohonan pengusaha dan masyarakat, sehubungan berakhirnya ijin stokfile batubara di Pelambuan, Trisakti Banjarmasin yang terjadi saat ini, akhirnya Pemko Banjarmasin menyetujui untuk melakukan dialog.
‘’Pemko akan menerima untuk melakukan dialog, sekaligus menyerap aspirasi warga masyarakat, karena mereka juga warga Banjarmasin, sehingga mempunyai hak yang sama dengan warga lainnya,’’ucap Wakil Walikota Banjarmasin Drs H Alwi Sahlan kepada {[wartawan]}, di Banjarmasin, Kamis (28/5).
Pertimbangan penerimaan dialog, menurut Alwi, mereka juga wraga Banjarmasin sehingga mempunyai hak yang sama, dan mereka juga tak mencuri batubara yang dibawa ke Banjarmasin, dan yang bersangkutan juga punya ijin Darmaga Khusus di Banjarmasin.
Jadi, lanjutnya, Pemko Banjarmasin ini benar-benar ingin membantu mencari solsui, karena jangan sampai terkesan warga masyarakat yang selama ini bergantung mencari rezeki dengan menggantung kepada usaha penumpukan termasuk para sopir, menahan kemarahan.
‘’Insya Allah Pemko bisa memberikan kebijaksanaan yang menyejukan dan mampu diterima siapa saja, karena bagaimanapun Perda yang akan diberlakukan Pak Gubernur juga akan dilaksanakan mulai tanggal 23 Juli,’’ucap Alwi.
Apakah akan diberikan kelonggaran sampai 23 Juli sesuai permitaan masyarakat pengusaha seperti pemberlakukan Perda? Menurur Alwi, yang jelas Pemko akan melakukan mediasi pertemuan itu, karena jangan sampai melakukan pendiskriditan apakah mereka pengusaha dan warga masyarakar juga sama-sama warga Banjarmasin.
Kapan dilakukan pertemuan, menurut Wakil Walikota, secepatnya, yang jelas fomatnya nantinya yang mengatur leding sektornya yakni Bappedalda Kota Banjarmasin. ‘’Mudah-mudahan saja semuanya jangan sampai terjadi hal-hal yang tak dinginkan, karena menyakut piring nasi,’’ucap Alwi lagi.
Diakui selama ini memang ijin HO yang habis tak dilakukan perpanjangan, karena sesuai dengan janji Pemko, tetapi sehubungan permohonan ini para pengusaha dan amsyarakat, dimana Perda juga akan diberlakukan 23 Juli, tentu saja Pemko harus membantu mencari solusi, dan jangan sampai ada yang dikecewakan.
Bahkan, ujarnya, dalam pertemuan nantinya, jika perlu diundang semua yang terlibat termasuk DPRD dan jika perlu juga pihak pengamanan, karena bagaimanapun masalah ini tak bisa dibiarkan tetapi harus diselesaikan secara arif dan bijaksana.(vin)
Like this:
~ oleh Narti Kalimantan Post pada Mei 28, 2009.
Ditulis dalam pemko banjarmasin
Tag: Pemko Restui Dialog Soal Stokfile Bara





