Lurah Pelambuan Segera di Beri SP kedua
Banjarmasin, KP – Pihak Lurah Pelambuhan M Ramadhani diberi surat peringatan (SP) yang kedua oleh Camat Banjarmasin Barat akibat tak masuk kerja selama 1 bulan tanpa kabar berita.
‘’Pemberian SP kedua akan segera diberikan jika memang dalam minggu ini saudara M Ramadhani tak menginformasikan dimana keberadaannya,’’ucap Camat Banjarmasin Barat Drs Ahmad Yani, Rabu (26/2) di Balai Kota.
Menurutnya, pemberian sanksi tahap kedua ini dilakukan mengingat yang bersangkutan telah menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni telah melanggar PP No 10 Tahun 2000 tentang bagi PNS yang absent selama 3 bulan berturut-turut tanpa alasan maka gaji, tunjangan, dan hak lainnya dicabut.
“Jika selama 6 bulan absen tanpa keterangan maka status PNS terancam dicabut seperti yang disampaikan Pak Walikota HA Yudhi Wahyuni Usman, ‘’papar Camat.
Namun, tambah Ahmad Yani, mengingat Lurah Pelambuan saat ini baru 1 bulan absen maka SP I diberikan ini bertujuan agar Ramadhani dapat kembali bekerja seperti sedia kala.
”Selain memberikan SP I kepada Lurah Pelambuan Ramadhani, kami lantas menunjuk pelaksana harian setempat untuk menggantikan tugas-tugas administrasi lurah yang tak hadir,” katanya.
Ahmad Yani pun menerangkan, pengawasan kerja yang dilakukan pihaknya terhadap kinerja lurah-lurah di Kecamatan Banjarmasin Barat adalah setiap Senin melakukan pemanggilan, serta secara rutin melaksanakan rapat. ”Namun entah kenapa sampai sekarang Lurah Ramadhani tak kunjung hadir,” ucapnya.
Camat ini pun mengungkapkan, pada awalnya Lurah Ramadhani meminta ijin Sabtu, dan Minggu, untuk pergi ke Jakarta karena ada suatu keperluan. ”Karena perginya pada Sabtu, dan Minggu, maka saya pun memberikan izin pergi, tapi entah kenapa sampai saat ini Lurah Ramadhani tak kunjung hadir,” demikian Camat Banjarmasin Barat.(vin)





