Panwaslu {{Warning}} Caleg Eksploitasi Anak
Banjarmasin, KP – Pihak Pengawas Pemilihan Umum (Panwalu) memperingatkan dan mewarning supaya para Calon Anggota Legislatig (Caleg) dalam mensosialisasikan gambarnya jangan sesekali melakukan ekploitasi pada anak-anak.
‘’Sikap dan tindakan ini sudah tidak benar sehingga perlu diluruskan, karena kurang baik dan jelas melanggar peraturan karena anak kecil tak boleh terlibat dalam Pemilu,’’ucap Ketua Panwaslu Kalsel M Sulkan kepada {[wartawan]}, usai menghadiri Pelantikan Panwaslu Kecamatan, di Banjarmasin, Selasa (24/2).
Oleh karena itu, Panwaslu akan mengelurkan surat teguran dan diharapkan pihak aparat segera melakukan surat peringatan, karena kondisi ini sudah tidak benar jika sampai melibatkan anak-anak kecil, tegas Sulkan kembali.
Sebelumnya Walikota Banjarmasin HA Yudhi Wahyuni Usman saat memberikan sambuatan pada pelantikan Panwaslu se Kota Banjarmasin, dia mengatakan keberhasilan dan kesuksesan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pilpres yang tinggal beberapa waktu lagi, akan sangat tergantung dari kinerja dan profesionalisme, serta independen dan kebersamaan dari pihak penyelenggara, tak terkecuali peran dari panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu).
Karenanya diharapkan lembaga ini dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, benar dan kejujuran, sesuai dengan peran, fungsi dan kewenangan yang diberikan. demikian dikatakan walikota banjarmasin h.a. yudhi wahyuni saat menghadiri pelantikan panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) kecamatan.
Selanjutnya agar pengawasan dapat berjalan dengan baik, maka Menurut Yudhi pengawasan harus bersifat fact finding, dengan menemukan fakta – fakta tentang bagaimana tugas dilaksanakan dalam suatu organisasi dan kegiatan.
Selain itu pengawasan juga harus bersifat preventif, yang berarti bahwa proses pengawasan dijalankan untuk mencegah timbulnya penyimpangan.
Yudhi juga meminta Panwaslu kecamatan untuk memelihara kebersamaan, serta senantiasa melakukan koordinasi baik internal maupun eksternal dengan berbagai pihak. serta selalu terbuka dengan berbagai masukan yang menyangkut pelanggaran pemilu, dan dapat menyelesaikannya sesuai dengan tahapan yang telah diatur.
Ketua Panwaslu Kota Banjarmasin, Murlan mengatakan Panwaslu merupakan lembaga yang diberi wewenang oleh undang – undang untuk menerima laporan, mendapatkan temuan, mengkaji, serta meneruskan laporan dan merekomendasikan temuan dan laporan yang terindikasi melanggar aturan.
Pelantikan panwaslu kecamatan dipimpin langsung Panwaslu Kota Banjarmasin Murlan, yang tertuang dalam surat keputusan nomor 03 tahun 2008. Sedangkan jumlah yang dilantik Panwalu berjumlah 15 orang, yang berasal dari 5 kecamatan di kota Banjarmasin.(vin)





